Home Forums Forum Masalah Umum Amanah Almarhum

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #127067168

    Assalaamu\’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh

    Habib,
    saya dulu pernah di amanahi seseorang yang sekarang sudah almarhum, untuk menulis biografi beliau. Ketika saya di amanahi, saya berusia 19 tahun namun beliau meninggal di usia 72 tahun ketika saya berumur 21 tahun. Sekarang saya sudah 22 tahun tapi belum juga menuliskan amanah beliau. Saya tidak tahu kenapa saya yang diamanahi, padahal saya bukan siapa-siapa. Saya cuma orang biasa yang ketemu pun tidak sengaja.

    Saya bingung habib, karena beliau yang almarhum ini dulunya beragama islam lalu kemudian menjadi kristen. Bahkan beliau ini menulis buku sendiri tentang perpindahan agamanya dan menjadi panutan umat kristen di belanda. Beliau tinggal antara Perancis dan Belanda karena tidak diterima di Indonesia atas tuduhan terkait perpolitikan yang dulu pernah ada di Indonesia.

    Namun, meski dikenal sebagai pendeta…beliau menganggap zina adalah hal wajar. Saya mengetahui nya sendiri dari mulut beliau dan saya kaget mengetahui ternyata seseorang kadang tak sebaik yang kita kira.

    Sekarang beliau sudah meninggal, dalam kondisi yang masih tetap dalam agama kristen. Ya habib, bolehkah saya meninggal kan amanah ini karena saya takut buku tersebut kelak lebih banyak negatifnya daripada positifnya.

    Apakah jika saya meninggalkan amanah ini, kelak saya akan di tuntut oleh almarhum dipengadilan Allah kelak?

    Dan jika saya menuliskannya, tapi karena kemampuan saya yang pas-pasan justru menyesatkan pola pikir seseorang. Maka apakah saya juga yang bertanggung jawab akan hal ini di akhirat nanti?

    Mohon bimbingannya ya habib, bagaimana sebaiknya saya bertindak.

    #127067184
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kemuliaan hari Idul fitri, kesucian Rahmat dan kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda,

    saudariku yg kumuliakan,
    menjalankan amanah bukan hal yg wajib, terkecuali amanah dari harta milik orang yg wafat dari keluarga kita atau teman, karena harta itu miliknya, maka wajib dijalankan, itupun jika disetujui oleh ahli waris, jika ditolak maka hanya 1/3 saja yg dijalankan dari amanah tsb,

    mengenai amanah yg bukan miliknya, misal minta dikuburkan di tempat anu, atau minta diberi nisan dg batu anu, atau minta dituliskan sejarah hidupnya sebagaimana wasiat yg sdri terima, hal itu tak wajib dijalankan, karena tak ada sangkut paut dengan kepemilikannya.

    lebih lebih lagi jika wasiat itu akan merusak iman muslim, sungguh kita diwasiati oleh Rasul saw dengan Alqur\’an yg memerangi usaha para misionaris, maka amanah dari Nabi kita saw adalah jauh lebih berhak ditegakkan

    Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.