Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan kelembutan Nya swt semoga selalu tercurah pada anda dan keluarga,
saudaraku yg kumuliakan,
wasiat itu wajib dilakukan, dan mereka yg tak melakukannya terkena dosa, bila ia berwasiat untuk dimakamkan disuatu tempat maka wajib dijalankan, terkecuali bertentangan dg syariah, misalnya berewasiat dimakamkan di jalan umum, atau yg serupa itu dari hal hal yg melanggar syariah.
namun bila telah dimakamkan maka haram untuk digali untuk dipindahkan,
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a;lam
beribu maaf atas keterlambatan jawaban, beberapa hari saya diluar kota hingga tak sempat online karena padatnya acara.