Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Amarah
- This topic has 3 replies, 2 voices, and was last updated 16 years, 11 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
March 4, 2008 at 10:03 am #94442257Aqbal QosimParticipant
Assalamu\’alaikum Wr. Wb
Yth. Habib Munzir yang saya muliakan
Bib, ada sedikit permasalahan yang perlu saya utarakan mengenai batasan marah cara Rasulullah SAW …
Dalam sebuah hadist dikatakan bahwa:
Dari Abu Hurairah RA, Ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, Orang yang kuat itu bukanlah orang yang menang bergulat, tetapi orang yang kuat itu adalah yang dapat mengendalikan dirinya ketika sedang marah\" (Muttafaq \’Alaih)
Dari Abu Hurairah RA, Sesungguhnya ada seorang laki-laki berkata kepada Rasulullah SAW, berilah aku nasihat !
Beliau bersabda, janganlah engkau marah
Berulang kali orang itu memohon nasihat, tetapi Rasulullah SAW menjawabnya, janganlah engkau marah (HR. Al-Bukhori)Bib, dalam hadis diatas sepertinya kita tidak diperbolehkan marah. Sepengetahuan saya sifat marah adalah suatu karunia yang diberikan Allah SWT pada manusia yang tentunya dapat mempunyai dampak yang positif dan negatif dan sifat marah ini sepertinya tidak mungkin bisa dihilangkan secara mutlaq (mohon dibetulkan bib bila komentar saya salah )
Pertanyaannya begini bib, Bagaimana/Adakah batasan marah yang dibenarkan oleh Islam atau marah yang bagaimanakah diperbolehkan oleh Islam ?
Kadang saya keras/tegas (seperti membentak) sama anak saya(umur 4.5 th) dalam hal ngajarin anak mengaji, dan memang bib dengan saya tegas seperti itu Alhamdulilah anak dapat memahami dan membaca Al-Qur\’an … Apakah perlakuan saya seperti itu dibenarkan/dibolehkan bib
Demikian dan terima kasih atas perhatianya, Semoga Allah Swt selalu memberikan kenikmatan Iman Islam kepada MR … Amin
Wassalamu\’alaikum Wr Wb
March 4, 2008 at 4:03 pm #94442281Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
kemarahan bisa berbeda hukumnya, bisa wajib, atau sunnah, mubah, makruh, dan haram.wajib adalah jika melihat kemungkaran yg bisa diperbaiki hanya dg kemarahan, maka wajib marah. sebagaimana Rasul saw berjihad, dan marah pada beberapa sahabat radhiyallahu\’anhum dalam masalah syariah sehingga memerah padam wajah beliau saw.
sunnah, adalah jika marah membawa manfaat dalam menegur hal yg mungkar.
mubah, adalah dalam hal kehidupan biasa, marah dg tanpa emosi dan kebencian, misalnya wajahnya tersimbah air karena motor yg lewat dengan kencang melewati jalan berlobang yg dipenuhi air, marah seperti ini mubah karena merupakan hal yg wajar, namun tanpa caci maki dan keinginan menghancurkan lawan atau mencelakakan orang lain.
makruh, adalah misalnya memukul anak atau adik hanya karena berbuat hal yg bersifat duniawi, misalnya bayi yg kencing di pakaian ayah/ibunya, tentunya ia tak sengaja, namun marahnya itu makruh jika tak mencelakai.
haram, adalah marah yg diluar batas, mencelakai, melukai, memusuhi, merugikan orang lain dan melampaui batas.
mengenai hadits tsb yg dimaksud adalah personil orang yg pemarah, maka jika ia menahan emosinya maka akan bermunculan sifat sifat mulia pada dirinya, namun karena sebab ia pemarah, maka orang orang memusuhinya, anak dan istrinya menjauh, perdagangannya merugi, dan keadaannya penuh kerugian karena ia pemarah, maka Rasul saw memerintahkannya satu hal itu saja : \"Jangan Marah\" kepada orang itu.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
March 5, 2008 at 9:03 am #94442305Aqbal QosimParticipantAssalamu\’alaikum Wr.. Wb
Yth. Yang Saya Muliakan Habib Munzir
Terima kasih saya haturkan atas jawabannya bib. Maaf bib ngerepotin lagi nih … Mengenai hukumnya marah ada lima jenis tersebut (haram, sunah, makruh, mubah dan wajib) mohon disertakan dalilnya bib, sebab setiap pertanyaan dan jawaban dalam MR ini, saya selalu copy/print guna menambah wawasan ilmu saya yang masih dangkal ini bib … (sekali lagi mohon maaf bib).
Demikian akhir kata pertanyaan ini , terima kasih atas penjelasan dan perhatiannya bib semoga amal kebaikan habib munzir dimuliakan oleh Allah SWT .. Amien
Belawan, 5 Maret 2008
Aqbal Qosim
March 6, 2008 at 2:03 am #94442366Munzir AlmusawaParticipant1. wajib
jika kalian melihat kemungkaran maka hendaknya ia menegurnya dg tangannya, jika tidak maka dengan ucapannya, jika tidak maka dengan hatinya, dan itulah selemah lemah iman (Shahih Bukhari)makna ahadits ini adalah bukan dg caci maki, tapi dengan marah karena Allah swt.
2. sunnah
sunnah adalah berpahala jika dilakukan dan tidak berdosa jika tak dilakukan.
contoh marah yg sunnah :
ketika dikabarkan pada Rasul saw bahwa salah seorang sahabat memanjangkan bacaan suratnya saat shalat, maka Rasul saw marah dan terlihat jelas diwajahnya, seraya berkata : \"Sungguh kalian ini membuat orang melarikan diri dari kita (munaffirun) membuat orang menghindar dari islam..!!, barangsiapa yg menjadi imam hendaknya ia meringankan bacaannya dan tidak memanjangkannya..!\"(Shahih Bukhari).
marah untuk hal ini sunnah, yaitu menegur imam agar jangan memberatkan makmum, namun jika kita diam maka tak berdosa, karena Rasul saw marah dalam hadits ini buikan pada hal yg haram, tapi pada hal yg makruh,
karena makruh Imam memanjangkan suratnya saat shalat, kecuali jika dikehendaki makmum, namun jika ia memanjangkannya dengan tdk disukai makmumpun hukumnya tidak haram, tapi makruh saja, maka marah dalam hal seperti ini sunnah, tidak wajib, karena yg wajib adalah marah pada hal hal yg kewajiban yg diingkari.3. Mubah
Mubah adalah dilakukan dan ditinggalkan tidak mendapat pahala. dalilnya adalah Abubakar shiddiq ra marah pada Abdurrahman yg telah diperintahnya menyuguhi tamu namun tamunya tak mau makan, maka ketika Abubakar shiddiq ra pulang maka ia marah pada Abdurrahman kenapa tamunya belum makan?, maka ABdurrahman berkata : Tanya sendiri pada tamumu.., tamu pun berkata kami tak mau makan sebelum kau datang, maka Abubakar shiddiq ra berkata : \"belum pernah kulihat malam seburuk malam ini..!\" (Shahih Bukhari),maksudnya adalah ia sangat kecewa karena tamunya menunggunya sampai larut malam, maka marah dalam hal seperti ini boleh saja, tak dosa dan tak berpahala. terkecuali jika ia mencaci maka jatuh pada hal yg haram,
4. Makruh
makruh adalah jika dilakukan tak mendapat pahala namun jika tak dilakukan mendapat pahala
marah dalam hal ini contohnya adalah
sa\’ad ra berkata : \"kalau aku melihat ada pria bersama (seranjang) dg istriku maka aku akan memukulnya dengan pedang ini (tanpa menunggu hakim mengadilinya), maka Rasul saw bersabda : \"kalian lihat cemburunya Sa\’ad ?, sungguh aku lebih cemburu dari sa\’ad, dan ALlah lebih cemburu dari aku\" (Shahih Bukhari).marah seperti ini makruh, karena ia marah yg menyimpang dari syariah, dan jika ia betul betul melakukannya yyaitu membunuh pria jika bersetubuh dg istrinya maka haram hukumnya karena mengadili tanpa hakim,
namun ucapannya seperti itu tanpa diperbuat, hukumnya makruh, maka Rasul saw segera membelokkan pembahasan bahwa Beliau saw lebih cemburu dari saad, dan Allah lebih cemburu dari Rasul saw, maksudnya Rasul saw lebih tak suka ummatnya bermaksat, lebih lebih Allah swt.5. haram
haram adalah jika diperbuat mendapat dosa jika tak diperbuat tak mendapat pahala.
marah yg haram yaitu marah dg mencaci, sabda Rasul saw : \"Mencaci orang muslim adalah fasiq, dan memeranginya adalah kufur\" (Shahih Bukhari)wallahu a;lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.