Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Amina Wadud – Perdebatan mengenai Imam Wanita
- This topic has 3 replies, 2 voices, and was last updated 17 years, 2 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
January 11, 2008 at 2:01 pm #90113545Ihsan Adhikatama AParticipant
Assalamu\’alaikum Wr. Wb.
Semoga Habib Munzir, keluarga & Jamaah selalu dalam lindungan dan kasih sayang ALLAH SWT.
Kamis kemarin saya berkunjung ke sebuah Toko Buku, saya membaca sebuah buku (saya lupa judulnya) yang ditulis oleh seorang Cendikiawan Muda Muslim. Salah satu Bab dari itu yang membuat saya tertarik dan bertanya-tanya adalah mengenai seorang Wanita bernama Amina Wadud seorang Mualaf dari Amerika Serikat yang menjadi Imam Sholat Jum’at.
Melihat pemahaman yang dibawa penulis saya yakin dia berpahaman Wahabi dan tepatnya seorang yang berpahaman Islam Liberal. Ada tulisannya yang menyinggung hati ini dan ada dalil darinya yang saya pertanyakan, dikarenakan sang penulis setuju dengan gebrakan yang dilakukan Amina Wadud, maka dengan itu saya hendak bertanya kepada Habib.
1. Menurut si penulis dalam Al-Quran dan Hadits tidak ada dalil yang menyatakan bahwa seorang Wanita boleh menjadi Imam Sholat bagi Laki-laki, menurutnya selama ini yang terjadi lebih dikarenakan Tradisi Bangsa Arab bukan karena dalil. Berikut kutipan penulis yang saya kutip dari salah satu Website :
“[i]Saya kira, penerimaan kaum muslim terhadap “imam perempuan” hanyalah soal waktu saja. Masalah itu kini boleh dihujat, sama seperti para ulama Mesir pernah menghujat Muhammad Abduh, tokoh reformis Islam, karena menghalalkan bunga bank, atau menghujat Ali Abd al-Raziq karena menganggap bahwa sistem khalifah bukan bagian dari Islam. Suatu saat nanti, saya meyakini, bahwa “imam perempuan” bisa diterima, sama seperti sebagain besar kaum muslim kini menerima pandangan kontroversial Abduh dan Ali Abd al-Raziq itu.
Sekarang pun, sebagian intelektual muslim dan ahli fikih yang mengkaji secara tekun sudah sepakat bahwa masalah “imam perempuan” adalah masalah konstruk sosial-budaya semata yang sangat erat kaitannya dengan masyarakat Arab yang patriarkis. Dengan kata lain, ia bukan merupakan bagian dari doktrin agama yang benar-benar datang dari Tuhan. Dr Khaled Abou el-Fadl, ahli fikih dari UCLA, misalnya menegaskan bahwa tak ada larangan dari al-Qur’an tentang masalah ini. Sementara K.H. Husein Muhammad, kiai asal Cirebon, meyakini bolehnya perempuan mengimami shalat di depan jamaah campuran (laki-laki dan perempuan).[/i]”
Benarkah bib apa yang dikemukakan penulis bahwa kasus ini bukan merupakan doktrin dari agama (Al-Quran dan Hadits), apakah kasus ini bertentangan dengan Aqidah Ahlul Sunnah, maaf sebelumnya bib jika saya bertanya demikian ini dikarenakan dangkalnya ilmu saya mengenai Fiqh dan sebagai tambahan ilmu untuk menghadapi orang-orang seperti ini dengan dalil.
2. Dalam salah satu tulisannya juga disebukan mengenai pembatas shaf shalat antara Wanita dan Laki-laki. Berikut kutipannya :
“[i]Keberatan sebagian ulama bahwa percampuan laki-laki dan perempuan dalam satu ruang shalat pun sesungguhnya kurang memiliki pijakan, semata-mata karena tempat paling suci di dunia ini, yakni Masjidil Haram (di mana ka’bah berada), laki-laki dan perempuan shalat berjamaah bersama-sama tanpa ada dinding pemisah sama sekali. Tak pernah ada ulama yang keberatan dengan bercampurnya kaum laki-laki dan perempuan dalam shalat di mesjid ini.[/i]”
Sebagaimana terjadi di masjid-masjid di Indonesia shaf antara Laki-laki dan Wanita terpisah baik itu dipisah oleh dinding,kayu atau kain. Benarkah bib di Masjidil Haram Laki-laki dan Wanita shalat tanpa ada diding pemisah. Bagaimana tanggapan Habib mengenai masalah ini.
Semoga Habib berkenan menjawab pertanyaan-pertanyaan saya.
Terima kasih,
Wassalamu\’alaikum wr.wb.
January 13, 2008 at 7:01 pm #90113581Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kasih sayang dan Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
tentunya hal itu dsri ketidak fahamannya saja, hadits Rasulullah saw dengan jelas melarang keimanan wanita atas pria, Larangan langsung dari Rasulullah saw : \"Janganlah wanita mengimami pria\" hadits riwayat Ibn Majah, Musnad Ahmad, dan demikian dalam seluruh Madzhab.di masjidil haram pria dan wanita dipisahkan, namun dari banyaknya jumlah pengunjung maka hampir tercampur, dan itu karena darurat saja, namun bukan berarti kita boleh mencampurkannya, ini dari kedangkalan pemahaman orang itu thd syariah,
karena seluruh Madzhab telah menjelaskan tentang hal ini, bahwa pria dan wanita mesti terpisah, demikian pula dijelasakan dalam Aqur\’an diantaranya pada Surat Annur.dan keadaan darurat tentunya sangat berbeda, makanan harampun jika terpaksa dan darurat maka menjadi halal, lalu apakah ini dijadikan dalil kebolehan makanan tsb dan hukum haramnya berubah secara mutlak?, tentunya tidak demikian
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
January 16, 2008 at 5:01 pm #90113646Ihsan Adhikatama AParticipantAssalamu\’alaikum Wr. Wb.
Semoga Habib Munzir, keluarga & Jamaah selalu dalam lindungan dan kasih sayang ALLAH SWT.
1. Bib saya mendapatkan sebuah artikel tepatnya dari KH Husein Muhammad, penulis isu-isu fikih dan perempuan yang juga rajin menelisik kitab keagamaan klasik. yang mengatakan Hadits larangan imam perempuan itu, dalam riset KH Husein Muhammad, bertumpu pada periwayat bernama Muhammad bin Abdullah al-Adawi. Sosok ini lebih banyak menuai kritik. Bukhari menyebutnya \"tak diterima\" (munkar). Abu Hatim menyebutnya \"guru tak dikenal\" (syaikh majhul). Daruquthni menilai hadisnya \"ditinggalkan\" (matruk). Ibnu Hibban menyebut hadisnya \"tidak boleh dijadikan dasar hukum\". Benarkah apa yang disampaikan KH Husein Muhammad.
2. Saya juga ingin bertanya mengenai Hadits riwayat Abu Daud, yang menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah menyuruh Ummu Waraqah mengimami salat \"penghuni rumahnya\". Hadis itu dipersepsi luas sebagai hadis sahih (valid) dari sisi sanad (jalur periwayatan). Bagaimana hubungan hadits ini dengan kasus Amina Wadud atau bolehnya wanita menjadi Imam.
Semoga Habib berkenan menjawab pertanyaan-pertanyaan saya.
Terima kasih,
Wassalamu\’alaikum wr.wb.
January 16, 2008 at 6:01 pm #90113649Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kasih sayang dan Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
mohon maaf saya berhalangan untuk merujuk dan memeriksa hadits hadits tsb, namun cukuplah Jumhur seluruh Ulama Madzhab yg bersepakat dg satu kesimpulan, dan mereka itu bukan berfatwa, mereka adalah ulama besar yg hafal ratusan ribi hadits, bahkan ada yg mencapai 1 juta hadits berikut sanad dan hukum matannya, jumlah mereka ribuan, dan tak satupun yg mengeluarkan fatwa wanita boleh mengimami pria,hal ini tentunya tela dibahas panjang lebar, dan tak perlu kita mengorek hal yg telah baku dari Kesepakatn seluruh Ulamam Madzhab demi pendapat satu dua gelintir orang yg hanya menukil dan membaca beberapa buku lalu berfatwa.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.