Home › Forums › Forum Masalah Umum › Ana cinta habaib
- This topic has 3 replies, 2 voices, and was last updated 14 years, 9 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
February 12, 2009 at 6:02 pm #143889434Rifki yamaniParticipant
Assalam\’alaikum…
Mohon maaf ayahanda jika hamba yang hina ini mengganggu ayahanda..
Semoga ayahanda beserta keluarga selalu berada dalam lindungan ALLAH SWT amiin…Langsung aja bib..
1.bib.,saat ini saya sedang dekat dgn gadis keturunan arab(al djaidi),kami sudah sangat cocok dan yakin utk menikah.akan tetapi yg habib jg tahu bahwa wanita keturunan arab hanya boleh menikah dgn pria yg jg keturunan arab.saya bingung bib,mungkinkah gadis keturunan arab menikah dgn pria pribumi seperti saya?apa yg harus saya lakukan?saya pernah mendengar sabda nabi SAW \"Tiada yg bisa merubah takdir melainkan doa\"mohon bantuannya bib.maukah habib mundzir mendoakan saya agar berjodoh dgn dia?
2.bib..saya adalah jamaah MR dari pulo gadung yg insya ALLAH akan mengundang habib mundzir beserta tim hadrohnya pd tgl 23 mei 2009.namun para org tua di mesjid kami menyatakan ketidak setujuannya dgn adanya hadroh di dalam mesjid dgn kata lain mereka masih anti hadroh tapi tidak anti maulid.lalu mereka menyarankan tim hadroh ditempatkan di luar mesjid saja.bagaimana bib?tolong jalan keluarnya bib.
3.bib..saya mohon di ijazahkan dari habib yg habib terima dari guru mulia al habib umar bin hafidz segala amalan,dzikir,dan seluruh doa doa yg saya ucapkan.
Terima kasih bib.Sekali lagi saya mohon maaf telah mengusik kesibukkan ayahanda
Terima kasih.
Assalam\’alaikum..February 13, 2009 at 7:02 pm #143889480Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. Jika dirinya setuju, dan walinya setuju maka pernikahannya sah.2. mengenai masalah hadroh, sebaiknya anda perjelas bukan dg niat mengajari, tapi sampaikan salam saya pada para kyai disana, salam takdhim saya pada para ulama disana yg sudah saya anggap ayahanda saya sendiri, sekedar sharing, penjelasan dibawah ini memperjelas hukum hadroh di masjid, saya tampilkan kembali jawaban saya ketika ditanya tentang hukum hadroh di masjid
Didalam madzhab syafii bahwa Dufuf (rebana/hadroh) hukumnya Mubah secara Mutlak (Faidhulqadir juz 1 hal 11),
diriwayatkan pula bahwa para sahabat memukul rebana menyambut Rasulullah saw disuatu acara pernikahan, dan Rasul saw mendengarkan syair mereka dan pukulan rebana mereka, hingga mereka berkata : bersama kami seorang nabi yg mengetahui apa yg akan terjadi”, maka Rasul saw bersabda : “Tinggalkan kalimat itu, dan ucapkan apa apa yg sebelumnya telah kau ucapkan”. (shahih Bukhari hadits no.4852),
Rasul saw tak melarang hadrohnya, bahkan memerintahkan untuk diteruskan..,dalil jelas sudah, bahwa hadroh adalah sunnah, karena yg disebut sunnah adalah hal yg dianjurkan oleh Rasul saw, dan hal yg dilakukan oleh sahabat lalu tidak dilarang oleh Rasul saw, maka hal itu adalah sunnah
juga diriwayatkan bahwa rebana/hadroh dimainkan saat hari asyura di Madinah dimasa para sahabat radhiyallahu ‘anhum (sunan Ibn Majah hadits no.1897)
Dijelaskan oleh Al Hafidh Al Imam Ibn Hajar bahwa Duff (rebana) dan nyanyian pada pernikahan diperbolehkan walaupun merupakan hal lahwun (laheun = hal yg melupakan dari Allah), namun dalam pernikahan hal ini (walau lahwun) diperbolehkan (keringanan syariah karena kegembiraan saat nikah), selama tak keluar dari batas batas mubah, demikian sebagian pendapat ulama (Fathul Baari Almasyhur Juz 9 hal 203)
Menunjukkan bahwa yg dipermasalahkan mengenai pelarangan rebana adalah karena hal yg Lahwun (melupakan dari Allah), namun bukan berarti semua rebana haram karena Rasul saw memperbolehkannya, bahkan dijelaskan dg Nash Shahih dari Shahih Bukhari, namun ketika mulai makna syairnya menyimpang dan melupakan dari Allah swt maka Rasul saw melarangnya,
pembahasan tentang larangan rebana itu adalah seputar hukum rebana untuk gembira atas akad nikah dg lagu yg melupakan dari Dzikrullah, tidak sepantasnya lahwun di dalam masjid.
Berbeda dengan rebana dalam maulid, karena isi syairnya adalah shalawat, pujian pada Allah dan Rasul Nya saw, maka hal ini tentunya tak ada perbedaan pendapat padanya, karena khilaf adalah pada lagu yg membawa lahwun.
sebagaimana juga syair yg jelas jelas dilarang oleh Rasul saw untuk dilantunkan di masjid, karena membuat orang lupa dari Allah dan masjid adalah tempat dzikrullah, namun justru syair pujian atas Rasul saw diperbolehkan oleh Rasul saw di masjid, demikian dijelaskan dalam beberapa hadits shahih dalam shahih Bukhari, bahkan Rasul saw menyukainya dan mendoakan Hassan bin Tsabit ray g melantunkan syair di masjid, tentunya syair yg memuji Allah dan Rasul Nya. (shahih Bukhari hadits no.442) dan banyak lagi riwayat shahih tentang syair di masjid
mengenai pengingkaran yg muncul mestilah dilihat pada tahqiqnya, karena tahqiq dalam masalah ini adalah tujuannya, sebab alatnya telah dimainkan dihadapan Rasulullah saw yg bila alat itu merupakan hal yg haram mestilah Rasul saw telah mengharamkannya tanpa membedakan ia membawa manfaat atau tidak, membawa lahwun atau tidak,
namun Rasul saw tidak melarangnya, dan larangan Rasul saw baru muncul pada saat syairnya mulai menyimpang, maka jelaslah bahwa hakikat pelarangannya adalah pada tujuannya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
February 14, 2009 at 3:02 am #143889499Rifki yamaniParticipantAssalamu\’alaikum ayahanda..
Semoga ayahanda beserta keluarga slalu brada dlm lindungan ALLAH SWT dan dijauhi dari segala fitnah amin. . .
Terima kasih ayahanda sudah berkenan menjawab pertanyaan saya dan insya ALLAH salam ayahanda untuk para tetua mesjid kami akan saya sampaikan.
Dan juga saya mohon ijin untuk membawa jawaban ayahanda tentang hadroh ini kepada para tetua mesjid kami.
Dan yg terakhir ayahanda yang sangat saya cintai sudikah ayahanda untuk berkenan mengijazahkan saya seluruh dzikir salafussalih dan semua doa rijaalussanad…
Sekian saja dari saya dan mohon maaf jika saya yang penuh dosa ini sudah mengganggu ayahanda.
Assalamu\’alaikum.
February 14, 2009 at 6:02 am #143889513Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
juga sebagai rujukan, guru guru kita dari habaib dan kyai tak mengingkari majelis kita, Buya Abdurrahman Nawi, KH Abdurrosyid Syafii, bahkan Alhafidh Almusnid Alhabib Umar bin Hafidh, Al allamah Almusnid Alhabib Salim Assyatiri, Al Allamah Almusnid Alhabib Zein bin Smeith Madinah, bahkan Profesor Syeikh Sa\’ad Jawish, beliau dosen Ushuluddin dan Hadits di Universitas Al Azhar Kairo mesir, mereka semua tak mengingkari hadroh di masjid, jika itu batil dan mungkar, maka mereka tak akan diam dan pasti menegur tentunya, bahkan mereka tampak asyik dan gembira dg dzikir pemuda dan hadirin dalam lantunan qasidah yg tenang membawa kesejukan ruhani, bahkan mereka memuji.saya ijazahkan dengan ijazah sempurna seluruh dzikir salafusshalih, semua doa Rijaalussanad dan semua doa dan dzikir dari seluruh para wali dan shalihin, munajat dan dzikir para Ahlusshiddiqiyyatul Kubra, kepada anda, Ijazah sempurna yg saya terima dari Guru Mulia kita AL Hafidh Al Musnid Alhabib Umar bin hafidh yg sanadnya muttashil pada segenap para ulama, muhaddits, para wali dan shalihin. Ijazah ini mencakup seluruh surat dalam Alqur’an, wirid, dzikir, amalan sunnah, dan doa Nabi Muhammad saw dan doa para Nabi dan Doa seluruh Ummat Muhammad saw, dan seluruh Hamba Allah yg shalih. semoga anda selalu dalam kemuliaan Dzikir dan Cahya Munajat mereka. Amiin
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.