ASS YA HABIB
semoga habib beserta kel.dalam lindungan Allah swt.amien
bib saya syifa,saya mau tanya kalau seseorang hamil di luar nikah dan melahirkan anak perempuan.apa benar setelah anak itu lahir orang tua nya harus menikah lagi?tetapi kalau laki-laki tidak perlu menikah ulang lagi?ya walau pun cuma di hadirkan tokoh agama saja.apa ada hubungan nya nanti jika anak perempuan itu menikah?siapa yang mewalikannya?
maaf kan saya atas ketidak tauan saya,tolong penjelasan habib.sebenarnya sudah lama sekali saya ingin menanyakan ini kepada guru fiqih saya di Mts Darrussa\’adah tetapi beliau sekarang sudah meninggal dunia \"KH.H NURRUDDIN,LC\".semoga beliau di tempatkan raudhatul minnal jannah,di angkat semua dosa-dosanya.amien
terima kasih sebelumnya saya ucapkan ke habib.
wassalam.
Saudariku yang kumulikan, mengenai pertanyaan- pertanyaan yang anda ajukan ke Habibana sudah ada sebelumnya di forum, dan dengan pembahasan yang panjang lebar.
Anda bisa langsung klik Link berikut :
[url]http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=28&func=view&id=4105&catid=8%E2%8C%A9=en[/url]
Wassalam
AdminII
Author
Posts
Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.