[b]Berikut Jawaban Habibana yang sudah ada di forum dengan pembahasan yang sama :[/b]
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur\’an, Cahaya Keagungan Lailatul Qadr, Keluhuran Badr Alkubra, dan Ijabah pada hari hari shiyam dan qiyam semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. hamil diluar nikah tidak disahkan dalam syariah, maka menikah dg nya diperbolehkan.
2. boleh dg yg menghamili dan boleh dg orang lain, karena perbuatan zina diluar masalah nikah, ia merupakan dosa namun permasalahan nikah tidak terkait dg perbuatannya sebelum nikah, pria yg berzina dg nya bukan suaminya tentunya, maka ia tetap boleh menikahinya atau dg orang lain.
3. tidak saudaraku, anak tsb bernasab pada ibunya dan bukan pada suami ibunya yg sah, dan permasalahan hamil dan melahirkan dari perzinahan diluar masalah akad nikah yg sah, maka ia tak perlu akad nikah lagi jika sudah menikah dg seorang pria. lepas dari masalah kelahiran anak tsb.
4. anak tsb mewarisi dari ibunya dan mewariskan pada ibunya, dan tidak mewarisi dari ayah zinanya.
terimakasih atas doanya saudaraku tercinta, semoga kelahiran yg dilimpahi keberkahan dan keluhuran hingga menjadi anak kebanggaan ayah bundanya dunia dan akhirat
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam[/quote]
Berikut Linknya :
[url]http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=23653#23653[/url]