Home Forums Forum Masalah Fiqih anggota wudhu luka

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #107544535
    husaini
    Participant

    Assalamu\’alaikum Wr. Wb.
    Teriring salam dan do\’a saya, semoga Habibana selalu ada dalam lindungan Allah SWT. Aamiin…..
    Bib… ada yang mau ane tanyain nich, Beberapa waktu lalu ane dapet musibah, yaitu tangan ane terluka, ane bersyukur lukanya tidak terlalu parah, cukup dikasi alkohol + antiseptik kemudian dibungkus(diperban) untuk beberapa hari perban ane tidak boleh dibuka dulu, atau lukanya jangan sampai terkena air masalahnya, ane jadi kerepotan setiap kali mau berwudhu. pertanyaannya……..
    1. Sah engga kalo kita berwudhu, ada bagian/anggota wudu yang tidak
    terkena air (karena sakit/luka)….
    2. Yang ini engga ada kaitannya dengan pertanyaan pertama. ane mo
    menanyakan bagaimana cara sujud syukur, diawali dengan apa dan
    diakhiri dengan apa, Berapa kali sujudnya dan apa bacaannya………
    Itu aja pertanyaan dari saya, mohon maaf dan terimakasih atas jawabannya…
    Wassalamu\’alaikum Wr. Wb.

    #107544547
    Munzir Almusawa
    Participant

    alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kebahagiaan dan kesejukan hati semoga selalu menaungi hari hari anda

    saudaraku yg kumuliakan,
    1. jika ada luka dibagian anggota wudhu, yaitu seluruh wajah, tangan sampai siku, kedua kaki sampai mata kaki, dan sebagian rambut, jika luka ada di anggota wudhu ini maka saat memakai jabirah (ferban) ada dua pembahasan :
    a. jika saat memakai ferban kita dalam keadaan berwudhu, maka setelah memakai ferban maka kita boleh langsung shalat karena masih ada wudhu, namun jika kemudian kita batal wudhu, maka saat wudhu dengan ferban itu haruslah diikuti tayammum setelahnya, karena wudhu tidak sah jika tidak dibarengi tayammum demi menyucikan bagian yg tak disentuh air,

    maka basuhlah bagian tangan yg boleh dibasuh, dan usap sedikit dg air bagian ferban tsb, lalu keringkan anggota wudhu, lalu bertayammumlah..

    demikian setiap akan melakukan shalat.

    jika anggota wudhu itu ferbannya sangat besar hingga melewati batas wajar, maka melakukan hal diatas dan wajib qadha shalat pula setelah ferban dibuka.

    b. jika saat memakai ferban tidak dalam keadaan wudhu, maka ia melakukan hal diatas,yaitu berwudhu dan bertayammum setiap akan shalat, namun setelah ferban dibuka ia wajib qadha shalatnya.

    2. sujud syukur bisa langsung bersujud, syaratnya adalah suci yaitu dalam keadaan berwudhu, menutup aurat dan menghadap kiblat, dan sebaiknya disempurnakan dengan takbiratul ihram dalam keadaan berdiri lalu bersujud, lalu membaca tasbih, lalu duduk, lalu salam,
    ia hanya satu sujud saja, dan boleh bertakbiratul ihram dari posisi duduk

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.