Home › Forums › Forum Masalah Umum › apa hukum poligami
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 9 years ago by Dewan Guru.
-
AuthorPosts
-
October 12, 2015 at 5:55 pm #216092502niki astutiMember
assalamualaikum..
apa hukum poligami dan penjelasanya..
syukronOctober 12, 2015 at 5:56 pm #216092594Dewan GuruMemberWa alaikum salam wa rohmatullahi wa barokatuh…
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda, selamat datang di web pecinta Rasulullah SAW.
Saudaraku yang kumuliakan,
Berpoligami tidaklah terlarang dalam syariat Islam, bahkan sebagian Ulama’ berpendapat bahwa hukum asal pernikahan adalah lebih dari satu, mengingat ALLAH Ta’ala memulai didalam firman-Nya dengan dua istri, ALLAH Ta’ala berfirman di surat an-Nisa’ ayat 3:(وَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلا تَعُولُوا)
“Dan jika kalian takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kalian mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kalian senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kalian takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kalian miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.
Guru Tercinta Alhabib Mundzir bin Fuad Almusawa pun pernah menjawab soal yang ditanyakan kepadanya tentang berpoligami:
Poligami adalah sunnah yang sangat berat, disunnahkan bagi pria yang sudah beristri untuk menikah kembali jika merasa mampu adil, dan jika istri menolak dipoligami itu tandanya Tarbiyah (didikan) suami akan agama dan iman istri belum sempurna, maka hendaknya ia membenahi dan membimbing istrinya terlebih dahulu karena hal itu wajib, dan mengundurkan niatnya untuk poligami, jika istri mencapai derajat iman yang mantap, hatinya sudah bergantung pada ALLAH SWT sepenuhnya, maka ia akan izinkan suaminya poligami, dan suamipun sebelum berpoligami mempersiapkan diri secara lahir batin, siapkah ia menafkahi dua keluarga?, dan apakah hatinya telah kuat dan mantap dengan iman dan bergantung pada ALLAH SWT sepenuhnya hingga tak tergoyah dengan bertambahnya satu rumah tangga baru?, jika ia mampu maka boleh menikah lagi, jika tidakpun maka cukuplah dengan satu istri karena masih banyak sunnah lainnya, demikian saudaraku.
Semoga dari setiap jawaban itu bermanfaat untuk kita semua. Wallahu a’lam.
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.