Home › Forums › Forum Masalah Umum › apa yah..?? apa aja deh…
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 15 years, 5 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
May 5, 2009 at 10:05 am #150496204Abdul Latif, S.HutParticipant
Assalamu\’alaikum wr wb..
habibana, lama tidak bertanya… habib apa kabar…?
semoga senantiasa dalam kesehatan, kebugaran, \’afiyat dan kebahagiaaan…. aminhabib, mohon ijin bertanya :
1. ada ust yg bilang ttg hadrah di masjid menurut Qaulnya al-Imam as Suyuti katanya tidak boleh bib, apakah demikian….? karena ada aja bib yg ngomong klo hadrah di masjid tidak boleh… (tapi sy udah baca bbrp artikel terkait dg hal tsb) insya Allah akan saya tempel di mushola dkt rumah… mhn tanggapan kembali ttg Qaulnya Imam Suyuti tsb bib….
2. habibana, tanpa mengurangi rasa hormat saya… mohon maaf sebelumnya.. pernah sy berbincang dg teman yg bertanya Habib Munzir jarang ya terlihat di Haul/ MAulid Agung…?? (dalam hati, mmg habib jarang terlihat_mgkn karena kesibukan beliau)… kondisi habib saat ini bagaimana…? semoga senantiasa dalam \’afiyat….
3. habib, antara MR dan NUMUS tidak ada masalah kan…?? karena ada yg bilang jarang gabung / tidak pernah gabung majelis…. duh, semoga kita dijauhakn dari Fitnah… amiin
cukup itu dulu saja….mohon maaf bila kurang berkenan….
Wassalam….May 5, 2009 at 7:05 pm #150496218Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. Didalam madzhab syafii bahwa Dufuf (rebana) hukumnya Mubah secara Mutlak (Faidhulqadir juz 1 hal 11),diriwayatkan pula bahwa para wanita memukul rebana menyambut Rasulullah saw disuatu acara pernikahan, dan Rasul saw mendengarkan syair mereka dan pukulan rebana mereka, hingga mereka berkata : bersama kami seorang nabi yg mengetahui apa yg akan terjadi”, maka Rasul saw bersabda : “Tinggalkan kalimat itu, dan ucapkan apa apa yg sebelumnya telah kau ucapkan”. (shahih Bukhari hadits no.4852),
Rasul saw tak melarangnya,juga diriwayatkan bahwa rebana dimainkan saat hari asyura di Madinah dimasa para sahabat radhiyallahu ‘anhum (sunan Ibn Majah hadits no.1897)
Dijelaskan oleh Al Hafidh Al Imam Ibn Hajar bahwa Duff (rebana) dan nyanyian pada pernikahan diperbolehkan walaupun merupakan hal lahwun (melupakan dari Allah), namun dalam pernikahan hal ini (walau lahwun) diperbolehkan (keringanan syariah karena kegembiraan saat nikah), selama tak keluar dari batas batas mubah, demikian sebagian pendapat ulama (Fathul Baari Almasyhur Juz 9 hal 203)
Menunjukkan bahwa yg dipermasalahkan mengenai pelarangan rebana adalah karena hal yg Lahwun (melupakan dari Allah), namun bukan berarti semua rebana haram karena Rasul saw memperbolehkannya, bahkan dijelaskan dg Nash Shahih dari Shahih Bukhari, namun ketika mulai makna syairnya menyimpang dan melupakan dari Allah swt maka Rasul saw melarangnya,
pembahasan tentang larangan rebana itu adalah seputar hukum rebana untuk gembira atas akad nikah dg lagu yg melupakan dari Dzikrullah.
Berbeda dengan rebana dalam maulid, karena isi syairnya adalah shalawat, pujian pada Allah dan Rasul Nya saw, maka hal ini tentunya tak ada perbedaan pendapat padanya, karena khilaf adalah pada lagu yg membawa lahwun.
sebagaimana juga syair yg jelas jelas dilarang oleh Rasul saw untuk dilantunkan di masjid, karena membuat orang lupa dari Allah dan masjid adalah tempat dzikrullah, namun justru syair pujian atas Rasul saw diperbolehkan oleh Rasul saw di masjid, demikian dijelaskan dalam beberapa hadits shahih dalam shahih Bukhari, bahkan Rasul saw menyukainya dan mendoakan Hassan bin Tsabit ray g melantunkan syair di masjid, tentunya syair yg memuji Allah dan Rasul Nya. (shahih Bukhari hadits no.442) dan banyak lagi riwayat shahih tentang syair di masjid
mengenai pengingkaran yg muncul dari beberapa kyai kita adalah karena mereka belum mencapai tahqiq dalam masalah ini, karena tahqiq dalam masalah ini adalah tujuannya, sebab alatnya telah dimainkan dihadapan Rasulullah saw yg bila alat itu merupakan hal yg haram mestilah Rasul saw telah mengharamkannya tanpa membedakan ia membawa manfaat atau tidak, namun Rasul saw tak melarangnya, dan larangan Rasul saw baru muncul pada saat syairnya mulai menyimpang, maka jelaslah bahwa hakikat pelarangannya adalah pada tujuannya.
demikian pula yg dijelaskan oleh Imam suyuthiy, karena Imam suyuthi pun bermadzhab syafii.
2. saya jarang hadir di maulid agung karena dua hal
a. saya selalu dikerubuti dan dikeroyok, dan saya melarang crew MR untuk menjagai saya kalau bukan di majelis saya, karena itu tidak sopan, biar panitya mereka saja yg mengatur, kita tidak usah ikut2an mengatur, maka panitya pun kewalahan, saya hadir maulid agung pasti saya cidera, tangan sobek terkena kuku, pergelangan tangan terkilir, kaki luka terinjak atau menginjak trotoar atau batas tembok ditanah yg tidak terlihat lagi karena kerubutan massa, saya kapok, parkir pun mesti jauh dari lokasi, karena selalu tertutup kendaraan lain saat keluar, dan saya tidak mau diberikan parkir khusus karena majelis itu majelis umum, saya merasa tidak adab jika saya minta parkir khusus.
maka saya harus menembus kerubutan massa yg bisa mencapai ratusan meter, lalu acara terganggu karena orang orang berdiri, yg tak mau berdiri pun harus berdiri karena desakan orang lain, yg satu berteriak shollu alannabiy..!, yg lain teriak : beri jalan beri jalan.., yg lain teriak jangan ada yg salaman..!, saling bentak satu sama lain dan saling dorong penuh emosi,
aduh.. itu sangat mengganggu ketenangan acara.. , dan membuat saya hancur, benar benar serasa dipukuli dan dikeroyok, badan terasa remuk,saya di majelis sendiri saja tiap malam sudah harus menerima keroyokan dan desakan massa, apalagi di majelis umum, maka saya menghindar.
b. saya tetap ada majelis lain yg orang umum tak hadir di majelis agung tsb, maka bagi tugaslah, shohibul maqam almarhumpun dapat pahalanya karena hati saya bersama acara itu walau saya tidak hadir.
3. antara MR dan NM tidak ada perselisihan, saya sering smsan dg hb hasan, beliau sangat bersahabat akrab dg saya, namun sebagaimana majelis lain pun jarang bergabung satu sama lain, maka lumrah saja, masing masing dg acaranya, dengan satu maksud, tegaknya panji Rasulullah saw dalam dakwah beliau saw.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.