Home Forums Forum Masalah Fiqih Apakah benar hukum asala kredit itu diperbolehkan

Viewing 6 posts - 1 through 6 (of 6 total)
  • Author
    Posts
  • #76189484
    AbuNajiyah
    Participant

    Assalammu\’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

    Fadhilatusy Syaikh Habib Munzir [i]hafizhahullahu[/i]

    Menjual dengan kredit artinya bahwa seseorang menjual sesuatu (barang)
    dengan harga tangguh yang dilunasi secara berjangka. Hukum asalnya adalah
    dibolehkan berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta\’ala.

    \"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu\’amalah tidak
    secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya\"
    [Al-Baqarah : 282]

    Demikian pula, karena Nabi Shallallahu \’alaihi wa salam telah membolehkan
    jual beli As-Salam, yaitu membeli secara kredit terhadap barang yang dijual.
    Akan tetapi kredit (angsuran) yang dikenal di kalangan orang-orang saat ini
    adalah termasuk dalam bentuk pengelabuan terhadap riba

    tolong di perjelas ya ..Habib.

    wassalammu\’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

    #76189495
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Limpahan Rahmat dan kasih sayang Nya swt semoga selalu tercurah pada hari hari anda,

    saudaraku yg kumuliakan,
    membeli dg harga lebih mahal bila diangsur dibenarkan dalam syariah,

    begini jelasnya..

    bila harga barang saya 100 juta, lalu saya mau menjualnya 120 juta, boleh boleh saja bukan?,

    lalu datang seorang pada saya.. berapa harga ini?, saya katakan 100 juta.

    lalu ia pergi, dan datang lagi orang lain seraya berkata, saya membeli barang ini saya angsur setahun, berapa harganya?, saya jawab 120 juta, ia menjawab : ok saya beli.

    hal ini boleh saja, karena bukan dua akad,

    contoh dua akad adalah seperti ini :
    Zeyd : berapa mobil ini?
    amir : 100 juta.
    Zeyd kalau saya angsur maka harganya berapa?
    amir : 120 juta.

    nah.. ini riba.

    dalam Taqshid ini diakui oleh para Imam madzhab kita diperbolehkan, asal jangan ada padanya dua akad sebagaimana contoh diatas, atau dikatakan bila terlambat satu hari maka bunganya sekian, maka ini riba.

    demikian saudaraku yg kumuliakan,

    wallahu a\’lam

    #76189559
    Saqqaf
    Participant

    Assalamu\’alaikum…

    Jadi hukum (fiqih) dapat berubah berdasarkan ucapan ya bib ?? Ana juga pernah diajarin, kalau untuk berdagang itu syaratnya ada 5. Ada penjual, pembeli, barang yang manfaat, bukan barang najis, dan ada shigah )(ijab kabul). Kalau untuk pupuk kandang misalnya, jangan bertransaksi jual beli, tapi bisa dengan barter (tukar pupuk dengan sejumlah uang), karena hal ini tidak menyalahi hukum. Sementara kalau disebut tentang jual beli, maka menyalahi hukum…

    Bukan begitu bib ?

    #76189583
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Inayah dan kelembutan Nyan swt semoga selalu menaungi hari hari anda,

    saudaraku yg kumuliakan,
    betul demikian, hal itu disebut \"Raf;ul yad\",

    dan memang banyak hal hal lain yg tidak sah dalam hukum jual beli namun tidak menjadi dosa,

    dan adapula yg sah secara hukum jual beli, namun berdosa.

    banyak hal dalam syariah tergantung kepada Shighah (ucapan/kesaksian).

    demikian saudaraku nyg kumuliakan,

    wallahu a;lam

    #76189663
    sudarto
    Participant

    Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh

    Semoga Habaib dan keluarga selalu sehat dan dalam lindungan Allah.

    Ya,Habib bagaimana kalau jualbeli secara kredit dan menjualnya dengan cara kontan harganya sekian dan kalau kredit perbulannya sekian selama setahun atau lebih tanpa menyebutkan ke seluruhan harga yang di angsur setahun atau lebih dan di tambah bunga bila lewat jatuh tempo setiap bulannya,apakah ini sudah jelas sekali ribanya.
    Bagaimana dosa yang kita lakukan jikalau kita tidak mengetahui secara jelas Riba yang kita lakukan,Ya Habib apakah kita boleh menjual barang dengan 2 harga sebelum adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli semisal saya menjual barang sebuah TV dengan harga kalau kontan Rp.100.000,- dan kalau kredit Rp.120.000 dengan perbulannya Rp.10.000 selama setahun dan memberi kebebasan kepada pembeli untuk memilih jenis pembayaran secara jelas baik kontan maupun kredit
    sebelum adanya kesepakatan akhir,mohon penjelasan dari Habib.

    Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh

    #76189701
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Inayah dan kebahagiaan semoga selalu tercurah pada hari hari anda,

    saudaraku yg kumuliakan,
    ada pendapat bagus untuk masalah riba ini, pendapat yg mu\’tamad bahwa pembelian dg kredit ini tidak riba apabila tidak disebutkan penambahan bunga,

    1. Zeyd : berapa harga barang ini?
    amir : 100 juta
    2. berapa bila saya beli dg angsuran?
    amir : 120 juta.
    3. berkata Zeyd pada amir : saya beli mobil ini dengan harga 120 juta dg angsuran.

    ini tidak riba.

    karena pertanyaan pertanyaan diatas itu belum transaksi, transaksi adalah saat ucapan ketiga, ucapan pertama dan kedua adalah pertanyaan2 belaka yg belum merupakan kepastian jual beli.

    bila ada perjanjian bila terlambat membayar denda sekian2 persen dll maka ini tetap bukan riba, namun jual beli nya tidak sah. karena Bai; dg syarat itu tidak sah, namun tidak menjadi dosa.

    yg menjadi riba adalah bila disebutkan : Bila anda membeli cash maka 100 juta, bila angsuran maka bunga nya 20% setahun.

    lalu ia menjawab : saya beli mobil ini dg angsuran dua tahun dan saya menyetujui persentase bunga tsb.

    ini riba.

    ketika persentase bunga itu disebut dalam transaksi maka menjadi riba.

    memang banyak ikhtilaf fuqaha dalam hal ini, namun saya cenderung memilih pendapat ini daripada pendapat yg saya sebutkan dalam jawaban saya yg sebelumnya, pendapat ini lebih mudah dan lebih logis diterima secara Aqlan wa syar\’an.

    demikian saudaraku yg kumuliakan,

    wallahu a;lam

Viewing 6 posts - 1 through 6 (of 6 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.