Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan kebahagiaan dan kelembutan Nya swt semoga selalu tercurah pada hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
hal seperti yg anda sampaikan ini mubham (tidak jelas) kebenarannya, karena tak diketahui bagaimana orang dapat berbahasa bermacam macam tanpa mempelajarinya?,
maka berikhtilaf para fuqaha dalam hal ini, ada yg mengambil dhohirnya saja bahwa selama tak ada pengingkaran syariah dalam perbuatan kita dalam mencapainya maka hal itu mubah.
pendapat kedua mengatakan selama belum jelas apa yg membuat kita mencapai hal itu, apakah jin muslim kah atau jin non muslim atau hal lainnya maka hal itu dilarang syariah.
saudaraku, anda dapat memilih salah satu dari kedua pendapat itu, kalau pribadi saya cenderung tak menyukai hal seperti itu, namun bila ditanya hukumnya, saya lebih cenderung pada pendapat pertama, selama tak ada pengingkaran syariah dalam pelaksanaannya maka hal itu mubah.
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a\’lam