Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Apakah hukumnya pekerjaan saya ?
- This topic has 3 replies, 2 voices, and was last updated 16 years, 1 month ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
January 28, 2009 at 4:01 pm #142565514fitriParticipant
Salaam Habib Munzir yang saya hormati,
Semoga Habib dan keluarga selalu dilimpahkan rahmat dan keberkahan oleh Allah swt..Amiin.
Habib…kebetulan saya bekerja di bidang konveksi dan pengadaan barang2 souvenir item untuk perusahaan2, yang ingin saya tanyakan. Apakah hukum-nya…kalau saya mengerjakan orderan untuk suatu perusahaan yg bergerak di bidang minuman keras (wine)…misalnya perusahaan saya diminta untuk memproduksi tas untuk packaging botol minuman wine mereka ?
dan kalau saya mendapat orderan dari perusahaan BANK ..untuk membuatkan seragam mereka untuk melakukan promosi di mall2…apakah kira2 hukumnya Habib..? mohon bimbingan dari Habib….saya ucapkan terima kasih banyak atas perhatiannya, dan mohon maaf kalau ada kata2 yang kurang berkenan dari saya.
Wassalam,
Taaibah SkywalkerJanuary 30, 2009 at 1:01 am #142565540Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan,
Saudariku yg kumuliakan,
selama tidak terlibat langsung maka tidak haram secara mutlak, misalnya kita penjual kursi, maka kursi dibeli oleh bar untuk penjualan minuman keras, maka hal ini tidaklah kita terlibat dalam dosanya, kecuali kita memang sengaja membuat design khusus untuk kursi Bar, atau design khusus botol dg merk minuman keras, maka kita terkena dosa, terkecuali jika konsumennya kesemuanya non muslim.demikian pula saudari, jika package itu package umum, bisas untuk botol apa saja misalnya, atau bisa untuk kado apa saja, dan bisa juga untuk minuman keras, maka tak terkena dosanya.
namun jika sebaliknya maka terlibat, dan jika terjadi seperti ini, saran saya anda mundur dari pekerjaan itu jika tidak terjebak kebutuhan primer, namun jika terjebak kebutuhan primer maka teruslah disana namun jangan berhenti sambil mencari pekerjaan lain yg lebih aman dari dosa, dan terus berdoa agar Allah memberi yg lebih aman dari dosa, yg lebih besar penghasilannya, yg lebih menguntungkan, dan lebih ringan, dan lebih mudah beribadah, mintalah dan mintalah pada Allah swt.
saya doakan semoga anda selalu sukses..
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
February 7, 2009 at 5:02 pm #142565619fitriParticipantSalaam Habib Munzir yang saya hormati,
terima kasih atas penjelasannya, InshaAllah saya bisa menghindari agar terlibat secara langsung dengan hal2 yang haram.
Mohon maaf Habib, ada lagi yang ingin saya tanyakan ,karena kebetulan saya bekerja tidak digaji oleh perusahaan tsb, saya hanya diberi hak oleh pemilik perusahaan tsb untuk me-mark up harga dr yg perusahaan itu berikan kpd saya…karena mereka memang tidak merasa sanggup utk menggaji/memperkerjakan karyawan tetap utk sbg marketing mereka, sehingga harga yg saya mark up itu adalah untuk keuntungan saya sendiri, atau kadang2 utk kasus project tertentu keuntungan dibagi 2 dengan perusahaan tsb. Dan saya juga ikut menginvestkan uang saya untuk modal kerja kalau saya meng-goal-kan suatu project saya sendiri.
Yang ingin saya tanyakan, apakah halal pendapatan yang saya usahakan dengan cara seperti itu ? ada yang mengatakan tidak halal berdagang kalau sebagai orang tengah, adakah dalilnya untuk masalah ini ? terima kasih banyak
wassalam,
February 11, 2009 at 7:02 pm #142565659Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan,
Saudariku yg kumuliakan,
selama project itu bukan barang yg haram utk muslimin maka saudari aman,mengenai PENENGAH yg tidak sah jual belinya yg dimaksud adalah contohnya :
Budi penjual, lalu pembeli datang sedangkan budi tidak ditempat, maka Amir langsung mewakili budi menjualnya tanpa seizin budi, maka jual belinya tidak sah.bukan sebagaimana yg sdri lakukan, yaitu sudah diberi hak oleh perusahaan tsb dan ada saham pula dalam usaha tsb, maka sdri aman.
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.