Home Forums Forum Masalah Umum Apakah hukumnya sukuran 4/ 7 bulanan

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #207185100
    Anonymous
    Inactive

    [size=4][/size]
    Assalamualaykum… Wr.. Wb..

    Apa kabar Habib… Semoga sehat selalu dan selalu dalam lindungan Allah S.W.T. Amiin

    Habib, mohon penjelasannya apakah wajib hukumnya mengadakan sukuran untuk 4/ 7 bulanan… Apabila keadaan ekonomi yang tidak memungkinkan, apakah dosa atau bagaimana nantinya kalau tidak mengadakan sukuran tersebut.

    terima kasih sebelumnya dan ditunggu penjelasannya.

    Wassalamualaykum….
    Mey

    #207185136
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudariku yg kumuliakan,
    selamat datang di web para pecinta Rasul saw, kita bersaudara dalam kemuliaan
    tidak ada dosa bagi yg tidak mengadakan upacara 4 bulan atau 7 bulan, tasyakuran itu bisa dg jamuan, puasa, berdoa, sujud syukur, shalat sunnah, dan banyak lagi. dan itupun hukumnya mubah, bukan sunnah apalagi wajib, karena Rasul saw, dan seluruh madzhab dan para imam tak ada yg melakukannya, namun jika ingin dilakukan maka tak ada larangannya.

    Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.