Apakah hukumnya sukuran 4/ 7 bulanan
Home › Forums › Forum Masalah Umum › Apakah hukumnya sukuran 4/ 7 bulanan
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 9 years ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
February 9, 2012 at 10:02 pm #207185100AnonymousInactive
[size=4][/size]
Assalamualaykum… Wr.. Wb..Apa kabar Habib… Semoga sehat selalu dan selalu dalam lindungan Allah S.W.T. Amiin
Habib, mohon penjelasannya apakah wajib hukumnya mengadakan sukuran untuk 4/ 7 bulanan… Apabila keadaan ekonomi yang tidak memungkinkan, apakah dosa atau bagaimana nantinya kalau tidak mengadakan sukuran tersebut.
terima kasih sebelumnya dan ditunggu penjelasannya.
Wassalamualaykum….
MeyFebruary 10, 2012 at 1:02 am #207185136Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudariku yg kumuliakan,
selamat datang di web para pecinta Rasul saw, kita bersaudara dalam kemuliaan
tidak ada dosa bagi yg tidak mengadakan upacara 4 bulan atau 7 bulan, tasyakuran itu bisa dg jamuan, puasa, berdoa, sujud syukur, shalat sunnah, dan banyak lagi. dan itupun hukumnya mubah, bukan sunnah apalagi wajib, karena Rasul saw, dan seluruh madzhab dan para imam tak ada yg melakukannya, namun jika ingin dilakukan maka tak ada larangannya.Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.