Home Forums Forum Masalah Fiqih Apakah Hukumnya?

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #90939363
    rizal
    Participant

    Assalamualaikum Wr Wb.
    Salam untukk semua.

    Saya pernah mendengar dr Guru sy tntg riwayat pd wkt zaman Nabi ada seorang[size=4] wanita yg mmpunyai anak dari hasil perselingkuhan pdhl dia tlah mmpunyai suami/tlh mnikah![/size] dia dtg pd Nabi u/ mengetahui prtanggung jwbannya pd Allh.Swt? Nabi menyuruh wanita itu kembali untuk kembali setelah anaknya tidak mmerlukan prawatannya/sdh ckp dewasa dan pada saat itu wanita itu harus kembali pada Nabi! pada akhirnya wanita itu kembali pada Nabi stlh anaknya ckp dewasa dan Nabi tetap memberlakukan hukum Rajam(dilempari dengan batu) sampai wanita itu meninggal, jadi sekarang apakh bnr pendapat saya tentang Suami/istri2 yang berselingkuh bahwasannya mereka tlah Mati di hadapan Allah Swt apabila mereka tidak bertobat?(maaf bila pernyataan saya salah?)mungkin itu dulu yang saya tanyakan kebih dan kurangnya saya haturkan maaf da terima kasih. Wassalamualaikum……

    #90939389
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kelembutan Takdir Nya dan Keindahan Nya swt semoga selalu menghiasi hari hari anda dg kesejahteraan,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    hukum rajam adalah disaaat adanya khalifah islamiyyah, dan tak bisa diberlakukan masa kini yg tidak berjalan dg khilafah islamiyyah, karena hukum rajam tak bisa dijalankan sefihak, tapi didukung oleh banyak hal, seperti telah terpisahnya pria dan wanita non muhrim, telah tak ada lagi wanita membuka auratnya, tak ada lagi pria miskin yg tak punya dana untuk menikah, tak ada lagi pelacur, tak ada lagi rumah rumah bordir, tak ada tempat tempat mabuk mabukan, dan banyak lagi hal hal yg bisa mendukung terjadinya perzinahan yg telah dibenahi.

    bagi mereka yg berzina mereka menanggung dosa besar dan diharapkan taubatnya dengan sebaik baik taubat.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.