Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kelembutan Takdir Nya dan Keindahan Nya swt semoga selalu menghiasi hari hari anda dg kesejahteraan,
Saudaraku yg kumuliakan,
hukum rajam adalah disaaat adanya khalifah islamiyyah, dan tak bisa diberlakukan masa kini yg tidak berjalan dg khilafah islamiyyah, karena hukum rajam tak bisa dijalankan sefihak, tapi didukung oleh banyak hal, seperti telah terpisahnya pria dan wanita non muhrim, telah tak ada lagi wanita membuka auratnya, tak ada lagi pria miskin yg tak punya dana untuk menikah, tak ada lagi pelacur, tak ada lagi rumah rumah bordir, tak ada tempat tempat mabuk mabukan, dan banyak lagi hal hal yg bisa mendukung terjadinya perzinahan yg telah dibenahi.
bagi mereka yg berzina mereka menanggung dosa besar dan diharapkan taubatnya dengan sebaik baik taubat.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam