Home Forums Forum Masalah Fiqih Apakah Najis???

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • Author
    Posts
  • #102361920
    salwa mauladawilah
    Participant

    Assalamualaikum wr wb,

    Sholawat dan salam pasda junjungan kita nabi Muhammad SAW, salam hormat kami pada habib dan keluarga semoga diberi kesehatan dan umur yang barokah.

    Habibana yang kami hormati,petanyaan hamba kali ini masalah najasah:
    1. Apa betul katanya (maaf) ingus… riyak di tenggorokan dan air liur itu ada yang najis dan ada yang gak najis? apa bedanya? mohon habib ternagkan mana yang najis dan mana yang tak najis, karna katanya itu perbedaan pendapat ulama…..betulkah???

    2.Darah pada potongan daging untuk di masak, terkadang mengeluarkan darah apakah harus di cuci…..najiskah darah pada daging??? bahkan kadang kalau di rebus keluar sedikit darah…bagaimana bib?

    3.pada ayam yang kita udah masak…terkadang waktu dimakan pada bagian dalam deket tulang ada darah sedikit…itu najiskah? atau ma\’fu? boleh di makan atau tidak?

    4.Apakah ada jalan cara menghilangkan najasah dengan jalan cuman di lap saja ( pakai kain basah di usap sampai tak ada dhohirnya) bolehkah seperti itu?

    5.Yang ini masalah sholat, kalau tak sengaja waktu selesai sholat ada makanan terselip di gigi kita tapi tak tertelan, sahkah sholat kita?

    6. bagi ibu hamil terkadang pada masa kehamilan mengalami pendarahan terus….bagai mana cara mengatur waktu sholatnya???

    Maaf habib atas pertnyaan diatas, semoga habib berkenan menjawabnya.
    terimakasih sebelumnya

    Wassalamualaikum wr wb

    #102361936
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya kemuliaan Nya swt semoga selalu menerangi hari hari saudariku dalam kebahagiaan,

    1. kesemuanya tidak najis (kecuali darah), kecuali yg keluar dari dalam lambung, jika muntah atau cairan muntah yg tak jadi, keluar cairan pahit dari lambung, nah itu najis hukumnya, selain itu tidak najis.

    2. darah hewan yg telah disembelih dimaafkan selama tidak banyak.

    3. dimaafkan jika sedikit.

    4. jika najis mukhaffafah (air seni bayi yg belum makan selain asi) cukup diperciki air, jika mutawasithah maka mesti hilang 3 sifatnya, dan jika mughaladhah mesti dg lumpur.

    5. shalatnya sah, karena yg membatalkan shalat adalah menelan dengan sengaja, bahkan jika benda itu kecil jika tertelanpun ma\’fu \’anhu.

    6. selama bukan haid atau nifas maka ia tetap melakukan shalat dengan segera membersihkan daranhnya, berwudhu dan shalat tanpa perlu mandi

    Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

    #102362045
    salwa mauladawilah
    Participant

    Assalamualiakum wr wb

    habibana munzir yang kami hormati, maaf mungkin dari pertanyaan saya ada yangkurang jelas kiranya ,

    untuk pertanyaan nomor 4. maksud saya kalau najis mutawassitho itu cara menghilangkan najasahnya cuman di lap saja…sudah suci….tanpa harus gi guyur air dikit, bolehkah seperti itu? ( di syafii atau di madzhab lain berbedahkah? hamba ingin tahu)

    untuk pertanyaan nomor 6. masalah wanita hamil yang mengalami perndarahan…itu berarti dalm setiap bulan dalam masa kehamilan iya mengalamai menstruasi yang hitungannya waktunya sama seperti waktu sebelum hamil, karna kalau selama kehamilan ada pendarahan terus bagaimana cara membedakannya? haidh atau harus sholat? yang pastinya bukan darah nifas karna bayi masi ada.

    selain itu pula hamba ada pertanyaan lagi bib, semoga habib berkenan menjawab:
    7. Ada orang bertanya pada hamba, mengenai setelah jima\’ ( maaf) apabila kita menunda mandi kan hukumnya makruh…tapi bisa pula kita berwudhu dulu untuk menghilangkan hukum makruhnya dalm berkegiatan sehari hari…sambil nunggu mandi besar. yang iya tanyakan betulkah apabila kita setelah jima lantas tak langsung mandi dan melakukan kebiasan biasa rumah tangga…katanya bumi ini serasa bergoncang…dan makannan yang kita makan menangis?? wallahu a\’alam hamba tak mengerti itu…betulkah habib???

    terimakasih sebelumnya
    Wassalamualaikum wr wb

    #102362084
    Munzir Almusawa
    Participant

    alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    cinta dan rindu yg berpadu pada Dzat Allah swt semoga selalu berpijar pada anda dengan cahaya kebahagiaan

    saudariku yg kumuliakan,
    dalam madzhab syafii, belum suci sebelum membasuhnya dg air suci, madzhab lain saya belum memahami masalah ini

    mengenai haid saat hamil, dalam madzhab syafii mengakui haid walau dalam keadaan hamil, dan cara perhitungannya adalah dihitung dari hari pertama haid dan berakhir pada hari ke 16 (sempurna 15 hari), dan setelah itu adalah Istihadhah dan terhitung dari hari ke 16 tadi (sebagai hari pertama suci) hingga hari ke 15, maka itu adalah masa suci, dan setelah itu adalah masuk masa haid jika ada darah dan jika tidak maka masa haid adalah antara 15 hari tsb.

    Rasul saw berjimak dg istri beliau saw dan beliau saw pernah tidak langsung mandi namun berwudhu atau bertayammum lalu meneruskan tidurnya (shahih Bukhari), demikian diriwayatkan dg riwayat shahih Bukhari dll bahwa para sahabat pun ada yg tidak langsung mandi junub namun bersuci dengan wudhu atau tayammum dan masih beraktifitas, maka hal ini menafikan kemakruhan dalam menunda mandi junub jika sudah bersuci dengan wudhu atau tayammum.

    Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.