Home › Forums › Forum Masalah Umum › aqiqah bagi yg bukan bayi lagi…
- This topic has 5 replies, 3 voices, and was last updated 16 years, 8 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
April 4, 2007 at 6:04 pm #74241361riaParticipant
[color=#0000FF][/color]
ASsalamualaikum wr.wb
puji syukur kehadirat ALLAH SWT yg senantiasa melimpahakan rahmatnya kpd kita.
sholawat dan salam tak lupa di tujukan untuk nabi muhammad sawHABIB saya ingin bertanya…
1. apa hukum aqiqah bagi stiap umat muslim?
2. bagaimana bila ketika bayi blm sempat di aqiqahkan, lalu ketika dewasa ingin mengaqiqahkan diri sendiri, bolehkah melakukan aqiqah ketika sdh tdk mjd bayi lg?terima kasih
wassalamualaikum wr. wb
April 5, 2007 at 8:04 pm #74241374Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan keridhoan dan kasih sayang Nya swt semoga selalu tercurah pada anda dan keluarga.
saudaraku yg kumuliakan,
1. Aqiqah hukumnya sunnah muakkadah
2. ber ikhtilaf para ulama dalam hal ini, namun Jumhur (sebagian besar) ulama kita dalam madzhab syafii memperbolehkannya, walaupun ada yg membatasinya hingga usia baligh, namun yg jumhur adalah boleh kapan saja, yg tidak dibenarkan adalah aqiqah dua kali.demikian saudaraku yg kumuliakan,\’
wallahu a\’lam
April 11, 2007 at 1:04 am #74241490SaqqafParticipantAssalamu\’alaikum ya habib.
Bib ana mau tanya lagi nih, nama aqiqah saya dengan nama akte saya berbeda (karena waktu itu lupa dirubah yang di akte nya). Nah untuk menikah nanti insya4JJ1, apakah di Ijab Qabul itu saya menggunakan nama Aqiqah atau Nama AKte ??
Kemudian, bagaimana hukumnya orang yang mengganti nama ? Terutama ketika akan menikah ? Apakah nama barunya harus di aqiqah lagi atau bagaimana ? Sahkah dia menikah dengan nama barunya ?
Demikian bib, semoga Habib dan keluarga dilimpahi Rahmat Allah, dan semoga sebab dari Habib, banyak jamaah yang dapat mengenal dan meneladani Sunnah Idola kita, Sayyidina Muhammad bin Abdillah SAW
Waasalam
November 30, 2007 at 6:11 am #74247999Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan Kelembutan Nya semoga selalu menyelimuti hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
aqiqah tidak ada kaitannya dengan nama, ia adalah hal yg berbeda, setelah ada perubahan nama misalnya, maka tak perlu ber aqiqah lagi, karena aqiqah berkaitan dg tasyakkur atas kelahiran dan bukan dengan nama.Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
January 7, 2008 at 1:01 pm #74249112riaParticipantassalamualaikum wr. wb
habib ,,,
saya membaca sebuah buku pelajaran,, dlm buku tersebut disebutkan bahwa dalam pelaksanaan aqiqah,, setelah memotong hewan dilanjutkn dengan menggunting rambut yang kemudian akan ditimbang untuk dibayarkan zakatnya..
apa syarat memotong rambut untuk dibayarkan zakatnya sesuai berat rambut tersebut berlaku pula pada pelaksanaan aqiqah untuk hamba Allah yang bukan bayi lagi???
mohon penjelasannya bib,,,
terima kasih..
wassalamualaikum, wr.wbJanuary 7, 2008 at 7:01 pm #74249126Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Keridhoan dan kelembutan Nya semoga selalu membuka jalan kemudahan pada hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
tidak saudaraku, sebagaimana penjelasan saya yg terdahulu, tasmiyah (pemberian nama) dan Imathatul adza (mencukur rambut lalu menimbangnya lalu bersedekah dg nya) tak berhubungan erat dg Aqiqah.Aqiqah boleh jauh sesudahnya, dan saat Aqiqah tak perlu mencukur rambutnya lalu bersedekah dg beratnya itu, karena ia sudah besar, maka boleh saja bersedekah sekedarnya jika diketahui ia belum disedekahi saat lahirnya itu.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.