Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Aqiqah dan Qurban
- This topic has 4 replies, 3 voices, and was last updated 15 years, 9 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
December 8, 2008 at 7:12 pm #134311168Muhammad Nurul Munajat – Budi HariyonoParticipant
Assalamualaikum Wr.Wb.
Habibana yang tercinta, semoga Allah selalu melimpahkan kebahagian dunia dan akhirat untuk habibana. Amin Ya Allah…
Habibana saya ingin menanyakan tentang hukum-hukum Qurban, karena dalam beberapa hari ini saya agak kebingungan dengan adanya pertentangan dari larangan ustadz majelis ta\’lim kami dengan kebiasaan yang ada di kampung kami.
1) Benarkah tidak boleh mencampur niat aqiqah dan qurban dalam 1 sapi. Misalnya 1 sapi dibagi 7, yang 6 orang niat qurban, sementara 1 orang niat aqiqah. Karena kata ustadz kami bahwa aqiqah hanya boleh menggunakan kambing.
2) Benarkah orang yang belum melaksanakan aqiqah, harus melaksanakan aqiqah dulu baru boleh ber-Qurban? Ini kebiasaan yang berkembang di kampung kami.
3) Benarkah batas kewajiban aqiqah menurut hadits Rasulullah saw. adalah hanya 7 hari, dan hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a. 21 hari. Setelah itu maka tidak jatuh lagi kewajiban untuk aqiqah? Sementara di kampung kami orang yang sudah tua tetap melaksanakan aqiqah untuk diri mereka sendiri. Karena katanya ada hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah saw. sendiri beraqiqah setelah diangkat menjadi Rasul. Tapi menurut ustadz kami hadits tersebut adalah hadits doif.
4) Apakah perlu bagi orang yang berkurban, saling tukar daging kurban mereka? Karena katanya supaya tidak termakan hewan qurban mereka sendiri. Sementara kata ustadz kami hal tersebut tidak perlu karena hewan qurban sebenarnya sudah ada bagiannya 1/3 untuk faqir miskin, 1/3 untuk sendiri dan 1/3 lagi umum.
Demikian pertanyaan yang baru-baru ini hadir dibenak saya. Mohon bimbingan dari habibana agar saya tidak ragu mengambil hukum mana yang sebenarnya lebih benar. Saya percaya dan yakin kepada ustadz kami, namun kebiasaan yang berkembang di kampung kami pun sulit untuk dihilangkan, karena yang menjalankannya adalah orang-orang tua kami sendiri.
Wassalam,
BudiDecember 9, 2008 at 8:12 am #134311210achmad sutiyonoParticipantAssalamualaikum…wr.wb
Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan keberkahan, perlindungan, keselamatan dan kesehatan kepada
Habiban sekeluarga dan jamaah MR dimanapun berada..aamiin.Bib saya mo bertanya :
Seandainya panitia / orang yang memotong hewan Qurban didaerah / tempat tinggal kita tidak / kurang paham
didalam penggabungan niat Aqiqah & Qurban itu bagaimana ya menyingkapinya???
apakah boleh / sah seandainya yang membaca niat Aqiqah & Qurban kita, tapi yang memotong tetap tukang potongnya???karna yang biasa saya perhatikan kebanyakan kambing yang akan buat Aqiqah itu selalu dipisah dengan yang akan di Qurbankan!! dan terkadang pemotongannya di belakangin.
mohon bib sarannya karna Insya Allah tahun ini Istri saya akan melaksanakan ke 2 niat tersebut hanya dengan 1 ekor kambing, dan mohon juga di tuliskan bacaan niatnya untuk Aqiqah & Qurban bib.
sebelum dan sesudahnya saya haturkan banyak2 terimakasih, Wasalamualaikum…wr.wb
December 9, 2008 at 5:12 pm #134311215Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. hal itu boleh saja, dapat dirujuk pada kitab kitab fiqih , juga pada Syarh Baijuri Juz 2 hal 306).2. aqiqah dan qurban keduanya sunnah muakkadah, bukan wajib, dan boleh didahulukan mana saja tanpa ada ketentuan mesti aqiqah dulu, namun afdhalnya aqiqah dulu.
3. aqiqah boleh dilakukan walau sudah lanjut, bahkan sebagian ulama memperbolehkan walau telah wafat.
4. hal itu tak disyaratkan demikian, boleh ia memakan daging qurbannya, namun sunnahnya adalah jamuan untuk muslimin, fuqara dan aghniya, dan seluruh muslimin boleh memakannya termasuk dirinya sendiri
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
December 10, 2008 at 9:12 pm #134311273Muhammad Nurul Munajat – Budi HariyonoParticipantSubhanallah… Alhamdulillah… berkat penjelasan habibana, saya kini menjadi yakin mana yang lebih benar.
Menurut habibana bagaimanakah sebaiknya saya menyikapi perbedaan-perbedaan pendapat diantar ustadz/ulama ditempat saya ini. Karena saya biasanya sering hadir dipengajian yang diadakan di kampung kami ini, meskipun kadang setelah pulang dari pengajian itu muncul banyak pertanyaan, karena biasanya apa yang disampaikan oleh ustadz2 tersebut sering bertentangan dengan kebiasaan orang2 tua dikampung kami.
Selain perbedaan pendapat masalah qurban tersebut, saat ini di masjid kampung saya juga sudah melarang acara maulid hadroh diadakan di dalam masjid. Juga kalau ustadz2 tersebut yang memimpin sholat biasanya setelah selesai tidak dilanjutkan dengan wirid alias langsung bubar.
Mohon maaf jika ada perkataan atau perbuatan saya yang kurang berkenan atau salah kata. Mohon doa dan bimbingan dari habibana agar kami sekeluarga senantiasa dalam limpahan rahmat dan rezeki dari Allah swt. Serta semoga habibana tidak bosan untuk terus mengisi sumur ilmu saya yang sangat dangkal ini. Syukron katsiron.
Wassalam,
December 12, 2008 at 7:12 pm #134311295Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
duh.. tampaknya akidah mereka telah tecemar dengan virus kerusakan akidah, baiknya anda berbicara dg tokoh ulama setempat, atau tokoh masyarakat yg anda percaya masih mempertahankan akidah guru guru, untuk menyingkirkan orang tsb, karena akan meracuni akidah masyarakat sekitar, orang tua mungkin tak akan terkena, namun anak anak kecil, dan pemuda akan rusak akidahnya, terkecuali ada ulama di wilayah anda yg bisa memberi penjelasan kepada ustad2 itu agar mereka kembali pada Alhaq dan sunnah.Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.