AQIQOH
Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › AQIQOH
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 13 years, 1 month ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
January 24, 2008 at 1:01 pm #90676627wahyonoParticipant
Assalaamualaikum Wr Wb
Keberkahan dan kesehatan semoga selalu terlimpah kepada Habibana dan keluarga. Amin.Bib, saya ingin bertanya misalkan dalam sebuah keluarga terdiri dari 3 anak laki-laki dan 1 anak perempuan. Menurut hukum aqiqah bagi laki-laki 2 ekor kambing dan perempuan 1 ekor kambing. Seandainya orang tua dari keluarga tsb mau mengaqiqahkan keempat anaknya tersebut bersama-sama dengan seekor sapi apakah boleh/sah ?
Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih. Jazakumullah.
January 28, 2008 at 5:01 am #90676724Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kelembutan Takdir Nya dan Keindahan Nya swt semoga selalu menghiasi hari hari anda dg kesejahteraan,
Saudaraku yg kumuliakan,
hal itu diperbolehkan, sebagaimana 7 ekor kambing sama dengan seekor kerbau, demikian dalam Madzhab Syafii sebagaimana dijelaskan pada Al Bujairimiy alal Khatib, juga pada Syarh Imam Al Baijuriy.Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.