Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :
[quote]Saudaraku yg kumuliakan,
jumhur seluruh madzhab untuk menguburkan tubuh / jenazah, dan semua bagian tubuh yg terpotong dari manusia, apakah tangan yg terpotong, kaki, termasuk ari ari.
mengenai diberi pelita itu, entahlah apa maksudnya karena syariah tak pernah mengajarkannya, dan syariah mengajarkan kita menguburkan ari ari dan tentunya agak dalam agar tak dimakan kucing atau anjing yg membaui baunya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=7483&lang=id#7483
Wassalam,
AdminIII