Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Arisan Haji
- This topic has 2 replies, 3 voices, and was last updated 15 years ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
January 11, 2008 at 9:01 am #90057960SyarifParticipant
Assalamu\’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Sebelumnya syarif ingin kejelasan hukum dari Habib Munzir tentang masalah ini. Misalkan ada 20 orang yang menyetorkan uang Rp 100.000,-/bulan sehingga dalam 1 tahun terkumpul 72 juta bila dibagi 2 sudah cukup untuk ongkos haji 2 orang, kemudian dikocok untuk 2 nama tersebut. Bagaimana hukum mengenai arisan ini? Lalu bila diperbolehkan bagaimana dengan zakatnya, apa dikeluarkan pada saat itu (setiap tahun) atau setelah arisan ini selesai?
Syukron ya Habib, semoga Allat SWT selalu memberi rahmat dan berkahNya kepada Habib sekeluarga.
Wassalamu\’alaikum WarahmatullahiWabarakatuh,
syarifJanuary 12, 2008 at 11:01 am #90057994mfdParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Saudaraku pertannyaan anda berkaitan dengan jawaban Habibana dibawah ini :
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
arisan diperbolehkan dalam syariah, karena hal itu hanya berupa menabung uang masing masing lalu dibagikan kembali, hanya urutannya saja yg diundi, maka hal itu bukan judi, karena yg dimaksud judi adalah bermodal sedikit uang, lalu mengharapkan menang undian dan mendapatkan keuntungan sangat besar dan fihak lainnya dirugikan, dan kita untung sendiri.Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam[/quote]
Berikut Linknya :
[url]https://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=10078&lang=en#10078[/url]
January 15, 2008 at 3:01 am #90058014Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kasih sayang dan Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
arisan biasa atau arisan haji tidak terkena zakat, sebelum dan sesudah menang, karena zakat harta adalah haul dan nishab. arisan merupakan tabungan abstrak yg tak jelas kapan menangnya, walaupun kemenangan pasti didapat, maka tak bisa dipastikan kapan terhitung haulnya, karena harta terus dibagikan setiap bulannya, berbeda dengan tabungan, jika sudah melebihi nishab dan mencapai haul maka dikeluarkan zakatnya 2,5%.Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.