Home Forums Forum Masalah Fiqih Arisan Haji

Viewing 3 posts - 1 through 3 (of 3 total)
  • Author
    Posts
  • #90057960
    Syarif
    Participant

    Assalamu\’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

    Sebelumnya syarif ingin kejelasan hukum dari Habib Munzir tentang masalah ini. Misalkan ada 20 orang yang menyetorkan uang Rp 100.000,-/bulan sehingga dalam 1 tahun terkumpul 72 juta bila dibagi 2 sudah cukup untuk ongkos haji 2 orang, kemudian dikocok untuk 2 nama tersebut. Bagaimana hukum mengenai arisan ini? Lalu bila diperbolehkan bagaimana dengan zakatnya, apa dikeluarkan pada saat itu (setiap tahun) atau setelah arisan ini selesai?

    Syukron ya Habib, semoga Allat SWT selalu memberi rahmat dan berkahNya kepada Habib sekeluarga.

    Wassalamu\’alaikum WarahmatullahiWabarakatuh,
    syarif

    #90057994
    mfd
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Saudaraku pertannyaan anda berkaitan dengan jawaban Habibana dibawah ini :

    [quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    arisan diperbolehkan dalam syariah, karena hal itu hanya berupa menabung uang masing masing lalu dibagikan kembali, hanya urutannya saja yg diundi, maka hal itu bukan judi, karena yg dimaksud judi adalah bermodal sedikit uang, lalu mengharapkan menang undian dan mendapatkan keuntungan sangat besar dan fihak lainnya dirugikan, dan kita untung sendiri.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam[/quote]

    Berikut Linknya :

    [url]http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=10078&lang=en#10078[/url]

    #90058014
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kasih sayang dan Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    arisan biasa atau arisan haji tidak terkena zakat, sebelum dan sesudah menang, karena zakat harta adalah haul dan nishab. arisan merupakan tabungan abstrak yg tak jelas kapan menangnya, walaupun kemenangan pasti didapat, maka tak bisa dipastikan kapan terhitung haulnya, karena harta terus dibagikan setiap bulannya, berbeda dengan tabungan, jika sudah melebihi nishab dan mencapai haul maka dikeluarkan zakatnya 2,5%.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 3 posts - 1 through 3 (of 3 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.