Home Forums Forum Masalah Umum arisan, nabung di bank, & menyuap

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #132669129
    jainul karim
    Participant

    assalamualaikum wr wb.
    alhamdulillahirobil alamin wasallallohu ala sayydina Muhammadin wa ala alihi wasohbihi wasalam.
    ass.. semoga Allah memberikan kesehatan, keselamatan, kesejahteraan, kepada Hb
    beserta keluarga.
    Hb apakah arisan termasuk riba ?
    misal saya menginginkan duit 10 juta saya ikut arisan terus saya dapat nomor pertama.
    terus pembayarannya tiap hari 100 ribu selama 110 hari, sehingga arisan yang saya bayar sebesar 11 juta. apakah ini termasuk riba.
    nabung di bank?
    misal saya menabung di bank konvensional , duit saya setiap bulan mendapat bunga.
    apakah duit bunga tersebut termasuk riba ?
    Pak Hb ini bukan rahasia umum lagi misal nya ada orang yang menginginkan menjadi polisi / PNS / kerja di pabrik. Tapi masuk kerjanya dengan cara menyuap pegawai di tempat kerja tersebut dengan uang yang banyak misal 40 juta Dll.
    Apakah gaji yang diterimanya setelah dia bekerja dengan menyuap halal.
    terimakasih atas jawabannya.
    wasalamualaikim Wr Wb

    #132669157
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    arisan bukan riba, ia adalah menabung bersama dan hanya mengambil uangnya sendiri cuma waktu pembagiannya saja yg menggunakan undi, maka hal itu tak bertentangan dg syariah.

    mengenai Bank, memang riba, dan bunga bank adalah riba.

    mengenai menyogok, maka hal ini kembali pada dua hal,

    yg pertama
    jika si pelaku terpaksa dan tak bisa mengelak, maka ia tidak terkena dosa, namun dosa pada yg disogok,
    misalnya seseorang sangat butuh ktp/pasport/pekerjaan, yg sangat ia butuhkan, sedangkan ia tak bisa mendapatkannya kecuali dg menyogok, maka ia tak dosa, namun dosa pada penerima.

    yg kedua
    adalah jangan merugikan orang lain, jika merugikan orang lain maka dosa, misalnya sebagaimana pertanyaan anda, maka jika dg menyogok itu ia menjatuhkan orang lain, maka hal itu dosa terkena padanya dan pada penerima sogokan

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.