Home Forums Forum Masalah Fiqih Arisan Qurban

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • Author
    Posts
  • #94219174
    ADHI RAHMAT
    Participant

    Assalamu\’alaikum Wr.Wb.

    Habib Munzir yang dimuliakan Allah SWT,

    Terimakasih atas kesempatan yang telah diberikan & mohon berkenan nasehat Habib, ada beberapa masalah yang ana dapati di masyarakat mengenai masalah qurban, yaitu:

    1.Di kampung ana akan diadakan penyembelihan hewan qurban pada hari raya Idul Adha yang akan datang, dimana hewan qurban yang dibeli biayanya dari hasil iuran wajib warga kampung yang dikumpulkan dengan jumlah rupiah yang telah ditentukan per kepala keluarga setiap bulannya hingga setahun dan daging qurban tsb akan dibagikan kepada warga/kepala keluarga itu sendiri.

    2.Juga ada istilah arisan qurban yang dana untuk membeli hewan qurban tsb dikumpulkan dari anggota arisan setiap bulannya hingga kurang lebih setahun dengan ketentuan satu ekor sapi yang diqurbankan hanya untuk tujuh orang anggota yang telah diundi sebagai peserta qurban.

    Dari dua masalah tsb di atas apakah syah menurut syariat agama kita? mudah-mudahan Habib dapat memberikan penjelasan.

    Demikian ana sampaikan, semoga Habib dan sekeluara selalu tercurahkan rahmat dari Allah SWT. Amiin

    Wassalamu\’alaikum Wr.Wb.

    #94219198
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dan keluarga,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    1. mengenai hal itu tak melanggar syariah jika tak dipaksakan, karena hukum Qurban bukan wajib tapi sunnah muakkadah, maka jika dipaksakan/diwajibkan maka batal lah sudah harta tsb untuk dijadikan kumpulan dana kurban

    jika tak dipaksakan, maka hal itu boleh boleh saja dan merupakan ta;awun alal birri wattaqwa (saling mendukung dalam kebaikan dan ketakwaan).

    2. arisan ini saya perlu memperjelasnya, apakah hanya tujuh nama yg ikut arisan atau hanya tujuh nama yg menang?,

    jika hanya ada 7 orang maka tentunya hal itu bukan arisan, tapi lebih dekat pada : \"menabung bersama untuk kurban sapi\", hal ini merupakan kemuliaan, dan diperbolehkan dalam syariah,

    namun jika arisan, berrarti diundi, maka bagaimana dg orang orang lain selain 7 orang itu?

    akankah mereka menang tahun yg akan datang?, jika tak ada kemungkinan menang maka merugikan orang lain dan hal itu haram hukumnya.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

    #94219229
    ADHI RAHMAT
    Participant

    السلام ءليكم ورحمة اللة وبركاته

    Habib Munzir yang dimuliakan Allah SWT,

    Terimakasih ana ucapkan atas nasehat Habib, alhamdulillah untuk jawaban Habib yg no.1 ana sekarang faham dan mengenai sistem arisan qurban sedikit ada klarifikasi bahwa peserta arisan tsb anggotanya lebih dari 7 orang (contoh 21 org), jadi tahun pertama telah diundi 7 org peserta qurban kemudian tahun ke dua 7 org peserta lagi dan tahun ke tiga 7 org peserta lagi, demikian.

    Semoga Habib dan sekeluarga selalu dalam curahan rahmat Allah SWT.

    Wassalamu\’alaikum,
    Adhi Rahmat

    #94219258
    Munzir Almusawa
    Participant

    betul saudaraku, jika mereka bergantian menang setiap tahun maka diperbolehkan dalam syariah.

    Hayyakumullah.. semoga Allah menyambut anda dengan segala anugerah Nya swt..

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.