Home Forums Forum Masalah Umum Asatidz non aswaja di tv

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #149454626
    zaenal abidin
    Participant

    Assalamu\’alaikum wr wb

    Semoga habibanan senantiasa diberikan kesehatan dan ke\’afiatan oleh Alloh Ta\’ala, aamiin.

    Alhamdulillah habibana sudah sembuh kembali, bahagia rasanya..
    Bib, ane ada beberapa yg ingin ditanyakan:

    1. Ane denger di ceramah Ustz. Dede (mamah Dede-indosiar) yg membahas masalah zakat profesi, kenapa banyak sekali asatidz yg secara terus menerus mensyiarkan zakat profesi ini? apalagi sekarang beberapa lembaga zakat seperti Rumah Zakat Indonesia, PKPU, dsb giat mensyiarkan ke perusahaan-perusahaan, yg mana katanya bila telah membayar zakat profesi, maka tak perlu lagi berzakat 1 th sekali lagi. Sebenarnya bagaimana bib kedudukan zakat profesi ini?

    2. Afwan sebelumnya bib, terus terang ane khawatir dengan dengan ceramah Ust. Aam Amirudin di Trans 7. Beliau dari bandung, ane pernah denger ceramahnya yg mengatakan bahwa untuk mendapatkan syafaat Rasulullah SAW bukan dengan shalawat nyanyi-nyanyian, ceramah2nya mirip wahahaby, apalagi beliau dibesarkan di persis. Terus terang ane khawatir dengan beberapa asatidz yg mengisi ceramah di televisi yg mulai marak bukan dari Ahlussunnah wal Jamaah..

    3. Bib, ane punya kompas yg untuk menunjukkan arah kiblat, kemaren2 ane mengukur arah kiblat di kantor ane dengan menggunakan kompas itu ternyata tidak sesuai dimana arah kiblat untuk kota Bandung di titik 75, ane ukur kembali dengan 2 kompat lainnya dan ternyat hasilnya sama. Apakah kompas tsb benar2 dapat dijadikan pegangan penunjuk arah kiblat? beberapa arah mesjid yg ane pernah ukur dengan kompas tsb arah kiblatnya juga tidak sesuai..

    4. Kemaren di kantor ane terjadi diskusi diantara karyawan yg menanyakan dalil bahwa ma\’mum masbuk yg keburu rukuk dan membaca subhana robbial\’ala wabihamdihi sudah termasuk 1 rokaat?

    5. Bib, mohon do\’anya insya Alloh tahun depan (2010) ane sudah terdaftar di pemberangkatan haji depag, mohon do\’anya untuk diberikan kemudahan

    Syukron katsir,
    alfaqir

    #149454641
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    1. banyak ustaz ustaz di stason televisi itu bukan ulama, sebab utama adalah jarang ulama yg mau masuk ke stasion televisi dan duduk berdampingan dg wanita non muhrim, namun saya pribadi masuk ke stasion televisi walau duduk berdampingan dg wanita non muhrim asal tidak bersebelahan, cuma dipisahkan satu meja.
    demi pembenahan ummat,

    namun beberapa tahun ini belum ada lagi panggilan dari stasion televsi, kalaupun ada mereka memberi kabar mendadak, misalnya TV One minta kehadiran saya besok malam, maka tentunya tidak bisa, karena skedul saya padat, adapula panggilan di TPI untuk acara subuh, maka harus shalat subuh setelah acara, maka saya tolak, karena saya ada dzikir selepas subuh dan shalat awal waktu khususnya subuh dan magrib sangat ditekankan dalam sunnah Rasul saw.

    dan ada juga stasion tv lain yg dulu mengundang saya, dan saya tidak terima uang bayarannya, saya berikan crew nya, maka saya dijadikan pembicara tetap setiap senin, saya hanya tanda tangan saja, 2 juta per 30 menit X 4 = 6jt.

    saya tidak perduli itu, yg penting dakwah terus berjalan, namun ketika dia diganti, maka orang sesudahnya tdk suka pada saya, karena dianggap orangnya si fulan itu..

    begitu juga di stasion TV terkenal lainnya, saya dimasukkan dg paksa ketika salah seorang komisarisnya adalah orang yg kenal baik dg saya, ia langsung mengambil jadwal bulanan lalu mengisikan nama saya 10 x dalam sebulan, maka bagian keagamaan di TV tsb hanya ok saja dan patuh, namun ketika ia sudah tidak jadi notaris lagi maka saya langsung di stop oleh bagian keagamaan di tv tsb karena saya dianggap orang si bapak fulan,

    lalu di stasion televisi lainnya saya pun masuk dan ketika diketahui saya tak terima bayaran maka ia langsung semangat menaruh saya tampil tiap minggu, namun ketika ketahuan oleh atasannya bahwa saya tidak menerima uang dan uang itu ditelan oleh bagian acara keagamaan maka ia dideportasi dan sayapun dianggap orang si fulan dan saya tersingkir pula,

    sejak itu saya tdk lagi muncul di acara keagamaan di stasion televisi, dan saya kira banyak juga para dai dan ulama aswaja yg mengalami nasib serupa.

    zakat profesi tidak diakui dalam Jumhur Ahlussunnah waljamaah, yg ada adalah zakat harta jika disimpan tanpa dipakai apa apa, ada pendapat di mazhab hanafi untuk boleh dilakukan setiap bulan, namun Jumhur (pendapat terbanyak dan terkuat) seluruh mazhab berpendapat bahwa zakat harta adalah setahun sekali jika melebihi nishab dan haul
    Nishab : Batas jumlah / nilai yg ditentukan syariah haul : sempurna 1 tahun

    jadi anda bekerja dan mendapat gaji itu tak ada zakatnya, boleh anda bersedekah saja.

    perhitungan zakat harta adalah jika anda menyimpan uang, atau emas anda baru kena zakat jika menyimpan uang itu sampai setahun, dan jumlah yg anda simpan telah melebih nishab selama setahun

    zakat maal / harta dikeluarkan setahun sekali, terhitung hari sejak uang kita melebihi Nishob, dan Nishob zakat maal adalah seharga emas 84 gram, maka bila uang simpanan kita terus meningkat, misalnya mulai 4 Oktober 2006 uang simpanan kita mulai melebihi harga emas 84 gram, maka sejak tanggal 4 oktober itu terhitunglah kita sebagai calon wajib zakat, namun belum wajib mengeluarkan zakat karena menunggu syarat satu lagi, yaitu haul (sempurna satu tahun)

    nah.. bila uang kita terus dalam keadaan diatas Nishob sampai 3 oktober 2007 maka wajiblah kita mengeluarkan zakatnya sebesar jumlah seluruh uang kita yg ada pd tgl 3 oktober sebesar 2,5%. (bukan uang kita yg pd 4 oktober 2006, atau uang kita bertambah menjadi 100 juta misalnya, lalu naik dan turun, maka tetap perhitungan zakat adalah saat hari terakhir ketika genap 1 tahun dikeluarkan 2,5% darinya).

    bila uang kita setelah melebihi batas nishob, lalu uang kita berkurang misalnya pd januari 2007 uang kita turun dibawah harga emas 84 gram, maka sirnalah wajib zakat kita, kita tidak wajib berzakat kecuali bila uang kita mulai melebihi nishab lagi, saat itu mulai laih terhitung calon wajib zakat dg hitungan mulai hari tsb, dan itupun bila mencapai 1 tahun penuh tidak ada pengurangan dari batas nishob.

    jawaban itu tentunya berdasarkan logika, sedangkan agama ini tidak bisa dengan logika saja, mesti dengan dalil Nash, boleh disertai logika.

    masalahnya begini, \"Zakat\" itu hukumnya fardhu ain, tak mengeluarkannya maka dosa dan haram,. masalahnya adalah orang yg tak mengeluarkan zakat maka halal dibunuh dan hartanya halal dirampas.

    lalu maksud mereka ini ingin menambahkan hukum fardhu?, jadi mereka yg tak mengeluarkan zakat profesi maka halal darahnya, sebagaimana Khalifah Abubakar Assbhiddiq ra memerangi orang orang yg menolak berzakat,

    kita terima kalau yg dimaksud adalah sedekah profesi, atau infak profesi, tapi jangan bicara zakat, karena zakat adalah fardhu,

    hal yg fardhu adalah berlandaskan Nash Sharih dari Alqur\’an dan Hadits, sama saja jika anda menambah satu lagi shalat fardhu menjadi 6 waktu, dengan alasan orang masa kini lebih banyak dosa, maka perlu lebih banyak sholat,

    tentunya hujjah ini tak bisa diterima karena bertentangan dengan Jumhur seluruh Madzhab,

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

    JAWABAN ATAS DALIL MEREKA MENGENAI ZAKAT PROFESI

    Mereka mengatakan hadist ketentuan setahun yg dari ibn umar yg diriwayatkan oleh darqutni dan baihaqi doif karena didalamnya terdapat ismail bin iyasy yg lemah.
    Juga hadist yg dari Aisyah ra yg diriwayatkan oleh ibn majah, darqutni, baihaqi mereka katakan dhoif karena adanya harisha bin abu rijal yg lemah.

    tapi mreka tdk melihat kitab muwatto’ Imam Malik yg meriwayatkan hadist yg sama Dari Imam Malik, dari Nafi, sungguh Abdullah bin Umar ra berkata : Tiada wajib pada harta itu zakat kecuali telah mencapai haul
    (Al Muwatta’ Imam Malik bab Zakat fil ain min addzahab wa wariq)
    Berkata Imam Bukhari Sanad yg paling shahih adalah Malik dari Nafi dari Abdullah bin Umar ra, dan Imam Bukhari menamakannya Silsilah Emas (Tadriduburrawi fi taqrib li nawawi oleh Imam Assuyuthiy).

    juga diriwayatkan oleh Imam Malik pada Al Muwatta’ bab zakat fil ain min addzahab wa wariq
    Dari Malik, dari Muhammad bin Uqbah Maula Zubair, bahwa ia bertanya pada Qasim bin Muhammad tentang Mukatab (budak yg sedang menebus dirinya), maka berkata Qasim bahwa Abubakar Shiddiq ra tak pernah mengambil zakat dari harta hingga mencapai haul”

    Mereka mengatakan pula bahwa di kitab Al Muwatta’ bahwa Mu’awiyah adalah orang yg pertama kali mengenakan zakat dari pemberian, memeng benar hadist mu’awiyah ada di kitab Almuwatto’ tapi mereka tidak tahu maksud perkataan mu’awiyah tsb.

    Dijelaskan pada kitab Al Iddikar syarah Muwatta oleh Imam Ibn Abdil Barr pada Bab Zakat tentang hadits Muawiyah bahwa Mu’awiyah mengeluarkar zakat dr atho’(gaji) yg dia terima utk dirinya sendiri,dan tidak mengambil zakat dr atho’ yg diberikan kpd org lain karena terhalang atasnya haul, perbuatan Mua’wiyah tsb yg langsung mengeluarkan zakat pd waktu menerima gaji krn kewaro’annya, Dan tidak mengambil dari org lain karena dia tahu harus mencapai haul dulu baru mengeluarkan Zakat.

    Berkata Imam Ahmad bin Hanbal : Tiada zakat pada harta almustafad sampai mencapai haul, dan harta almustafad adalah minal atho,. Yaitu gaji bulanan, atau hibah (pemberian) atau lainnya.
    (Al istidkar Li al hafid ibn abdul bar bab zakat fil ain min addzahab wa wiriq)

    Mereka juga mengatakan bahwa abu ubaid mengatakan bahwa umar bin abdul aziz memungut zakat apabila mengembalikan barang sitaan (madzolim)
    dalam kitab Al Muwatta’ bab zat fi dain bahwa umar bin abdul aziz mengambil zakat dr harta sitaan (madzolim)setelah dikembalikan ke pemiliknya krn harta tsb sdh tersimpan bertahun tahun
    (sudah mencapai haul).

    Pada kitab Al Istidkar oleh Al hafidh Ibn Abdul bar disebutkan : Bahwa : Dari Abu Ubaid,dari Muadz dari Ibn Aun yg berkata : ”aku datang ke masjid dan telah dibacakan surat dari Umar bin Abdul Aziz, maka berkata padaku sahabatku agar jangan kami mengambil zakat harta dari orang kaya hingga mencapai haul

    Disebutkan pula oleh Imam Ibn Hajar Al Asqalaniy bahwa telah menjadi Ijma (kesepakatan) ulama dalam persyaratan haul pada zakat hewan dan uang” (Fathul Baari Bisyarah Shahih Bukhari Bab zakat Alwariq)

    Semua diatas adalah pendapat para sahabat, Tabiin, dan Imam Imam Muhadditsin masalah zakat harta yg mesti haul (sempurna setahun), demikian pula penjelasan para Fuqaha lainnya sebagaimana Imam Nawawi pada Almajmu wa raudhah, Imam Ibn Hajar dalam Attuhfah, Imam Arramliy pada Annihayah, Imam Alkhatib Syarbiniy pada AL Mughniy dll.

    2. semoga Allah segera membenahi para pemimpin kita, hingga bisa lebih leluasa memperluas dakwah aswaja di media kita

    3. baiknya ditanyakan pada masjid atau musholla itu darimana mereka menentukan arah kiblat, (umumnya pada kompas, ujung utara menunjukkan pada angka 8 atau 9 untuk indonesia). karena merekapun di masjid masjid itu mengandalkan kompas.

    4. dalam madzhab syafii berpegang pada riwayat Imam Malik pada kitabnya yg termasyhur yaitu Almuwatta\’ bahwa barangsiapa yg sempat rukuk bersama imam maka ia terhitung mendapatkan rakaat tsb.

    5. semoga Allah swt melancarkan keberangkatan haji anda, dan Allah membimbing anda pada haji yg sempurna dan bercahaya dg cahaya keridhoan Nya swt, amiin

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.