Home Forums Forum Masalah Umum assalamu\’alaikum wr wb Ya Habibana …

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #210660905
    Anonymous
    Inactive

    sungguh kebahagiaan yang sangat buat hamba , kerinduan yang tidak ter tahankan lagi , hanya perjumpaan ruh dengan habibana terus kami sambungkan ….semoga habibana selalu dalam kemuliaan & cita-cita habibana terwujudkan oleh Allah swt
    1. hamba mohon petunjuk & do\’a dari habibana mengenai rencana kepindahan kami sekeluarga ke rumah yang baru , \’amalan apa saja yang harus kami lakukan di rumah yang baru ?
    2. Mohon ijin kami menjadikan habibana sbg murobbi / guru mursyid hamba, & insyaAllah kami siap toat & ta’dhim terhadap segala petunjuk dr habibana
    4. Apa yg harus dilakukan ketika sudah terlanjur kredit uang di bank utk haji&pendidikan anak (uangnya masih ada, mau diapakan ) ?
    5. dlm aqad jual beli , Riba bank syariah , \"Nabi saw melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan” (HR Ahmad)

    #210660910
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    terimakasih atas doanya, sungguh tiada hadiah lebih agung dari doa, Rasul saw bersabda: Tiadalah seorang muslim berdoa untuk saudara muslimnya kecuali malaikat berkata : amin dan bagimu seperti doamu pada saudaramu (Shahih Muslim)
    1. jika dirisaukan rumah baru itu merupakan tanah yg ada Jin yg menghuninya dan akan mengganggu, bacalah surat Al Baqarah, boleh dibagi bagi karena ia merupakan surat terpanjang di Alqur\’an hampir mencapai 3 juz. Rasul saw bersabda bahwa rumah yg dibacakan padanya surat Al Baqarah Jin tidak akan mau meninggalinya.
    dan untuk keberkahannya, bacalah maulid Nabi saw walau kecil kecilan, karena salah satu rahasia kemuliaan shalawat adalah melimpahkan keberkahan ditempat yg dibacanya, dan maulid sarat dengan shalawat, doa, dan sejarah Rasul saw.

    2. saudaraku tercinta, saya belum pantas menjadi murid yg baik, bagaimana saya menjadi guru, apalagi mursyid atau apalagi murobby, kita bersaudara dan saling menasihati karena Allah, namun sanad keguruan anda telah berpadu dg sanad keguruan saya hingga kepada Rasul saw dg niat anda tsb.

    3. jika mungkin di Bank syariah maka afdhal, atau ditarik dan dikumpulkan sendiri lebih afdhal, jika tidak memungkinkan lagi karena sudah terlanjur, maka jika memungkinkan pinjamlah uang pada orang lain, dan uang dari bank konvensional itu dijadikan pembayarnya, maka keberangkatan anda dengan harta yg suci penuh keberkahan, jika tidak memungkinkan maka perbanyaklah sedekah untuk menyucikannya.

    4. yg dimaksud adalah dua kesepakatan dalam satu akad, sedangkan kesepakatan kita adalah sebelum akad, setelah sepakat barulah akad, kita tentunya melihat persyaratan dan poin2nya yg bebas dari riba, lalu kita menyetujuinya, barulah kita menyetorkan uang dg persetujuan kita dan persetujuan bank syariah tsb, maka ia satu akad. karena kesepakatan pertama adalah sebelum akad.

    seperti anda membeli motor atau lainnya dg leasing, sebelum akad jual beli anda sudah sepakat misalnya :

    pembeli : berapa motor ini jika cash dan berapa jika kredit, dan jika kredit berapa depositnya dan berapa perbulannya?

    setelah dikalkulasi, maka dikatakan oleh penjual :harga motor ini jika cash 13 juta, jika kredit 2 tahun 17 juta (misalnya) dengan pembayaran 1 juta perbulan (misalnya) selama dua tahun (misalnya), jika terlambat membayar sehari maka dikenai denda 50 ribu perharinya.

    ini belum akad.

    karena anda baru bertanya, belum sepakat membelinya, anda bisa membatalkannya dan pergi, atau tawar menawar lagi, jika sudah sepakat, barulah akad jual beli,

    pembeli mau membelinya dengan mengatakan pada penjual, saya akan membelinya dengan angsuran selama dua tahun, dan akan membayar sesuai ketentuan yg anda berikan, dan saya tidak mau tahu dan tidak mau ada perhitungan bunganya, bisa?

    penjual menjawab : sepakat. atau ia menolak, maka tinggalkanlah,

    jika ia sepakat maka barulah akad,

    pembeli mengatakan : saya beli motor ini dengan uang pembayaran pertama (deposit dll) sekian, dan akan mengangsur bayarannya setiap bulan sekian, dan saya siap membayar kerugian jika terlambat membayarnya.

    penjual : sepakat.

    maka pembelian motor leasing anda itu bebas dari riba, dan dalam madzhab syafii dibolehkan membeli dengan angsuran lebih mahal dari membeli dg tunai, karena membeli dg angsuran merugikan si penjual, maka untuk jasanya itu kita membayar lebih, hal ini dibolehkan dan bukan riba.

    namun jangan sesekali si penjual menyebut nyebut bunganya sekian persen dlsb dalam akad itu, hal itu diluar/sebelum akad, saat akad jangan ada sebutan itu, sebagaimana ucapan diatas, tiada sebutan akan membayar riba sekian persen atau bunga sekian persen, tapi membelinya dengan angsuran, dengan harga lebih mahal dari harga tunai, bebaslah anda dari riba, namun jika dengan bank konvensional seperti KPR, maka bank tidak mau dengan hal spt diatas, ia tetap akan menekankan persentase bunga.

    beda dengan penjual leasing eceran di toko2, ia tak peduli dan menurut saja apa kata pembeli, asalkan pembeli mau membeli barangnya, mau bagaimana akadnya ia akan menurut saja dan maklum, sayapun berbuat demikian dan memakai cara ini jika membeli sesuatu yg bersifat leasing, fihak leasing umumnya menurut saja, yg penting kita tetap membayar sesuai yg ia inginkan.

    namun jika kartu kredit, maka itu jelas riba, demikian yg saya ketahui, jika kartu kedit dari bank syariah, maka butuh fatwa baru untuk mengatakannya tidak riba, saya perlu merujuk dan menanyakannya kepada majelis mufti di Tarim tempat Guru Mulia kita, maka akan dikeluarkan fatwa apakah itu riba atau tidak, namun saya belum menanyakannya, karena belum pernah mendengar bank syariah mengeluarkan kartu kredit.

    semoga Allah swt membebaskan kita dari segala jebakan riba, dan mengampuni kita dari segala hal yg lalu yg kita terjebak pada riba, amiin.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    dan jangan Lupa membaca Aqur\’an, jangan lewatkan seharipun tanpa membaca Alqur\’an jadikan bacaan yg paling anda senangi, berkata Imam Ahmad bin Hanbal, Cinta Allah besar pada pecinta Alqur\’an, dengan memahamainya atau tidak dg memahaminya.

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.