alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
cinta dan rindu yg berpadu pada Dzat Allah swt semoga selalu berpijar pada anda dengan cahaya kebahagiaan
saudaraku yg kumuliakan,
ada perbedaan pendapat mengenai Asuransi, namun asuransi syariah adalah halal karena mengumpulkan uang dg dasar tolong menolong.
namun asuransi yg umum, sebagian ulama menjelaskan bahwa hal itu merupakan hal yg diharamkan, sebagaimana Hadits Rasul saw yg diriwayatkan oleh Tirmidzi, Nasa\’i dan Ibn Maajah, bahwa Rasul saw melarang perdagangan yg tidak pasti keuntungannya, (Fiqh Islami wa adillatuhu Li wahbah Azzuhaili Juz 5 hal 3415-3429)
sebagaimana asuransi, yg membayar tak dapat dipastikan akan mendapatkannya, dan yg belum memenuhi target dalam pembayaran bisa saja mendapat keuntungan yg berlimpah.
namun ada pendapat bahwa mereka yg membayar asuransi yg berniat turut membantu saudaranya yg terkena musibah maka halal, namun tentunya sebagian besar pembayar asuransi adalah bukan untuk menyelamatkan / membantu saudaranya, namun untuk mendapatkan uang saat musibah, walaupun uangnya belum seberapa, ia akan menuntut hak asuransinya.
mengenai bunga dari simpanan uang kita maka hal itu tak dibenarkan dalam syariah karena tergolong riba
dan hal itu sangat merugikan sebagian lainnya yg tak terkena musibah, demikian sebab pelarangannya,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam