Home Forums Forum Masalah Umum asuransi syari\’ah

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #78646078
    rahma
    Participant

    assalamu\’alaikum wr wb ya habibana….

    semoga habib& keluarga selalu dalam kondisi sehat walafiat
    o ya…juga sekalian tim pejuangnya habib (tim hadroh) selalu bersemangat untuk memanggil sanubari2 yang kekeringan dari seruan2 4JJ1…

    bib…saya mau tanya…
    kalau kita bekerja di salah satu perusahaan asuransi jiwa….
    pemiliknya adalah jelas2 non muslim…tapi salah satu produknya itu asuransi jiwa syari\’ah…ini diadakan karena dilihat potensial market di Indonesia mayoritas mencari asuransi jiwa yang bersyari\’ah scr islam…

    mungkin habibana bisa memberikan pendapatnya?

    o ya…kalau habib tidak keberatan….bisakah habib menjelaskan kandungan surat
    Al Baqarah : 240

    sebelumnya terimakasih ya habib…semoga dalam kondisi yang diridhoi 4JJ1 selalu

    wassalamu\’alaikum wr wb

    #78646111
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Limpahan Keridhoan Ny swt semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    Asuransi syariah diperbolehkan, asuransi umum adalah hal yg bertentangan dg syariah, saran saya saudaraku, bila anda terjebak dalam kebutuhan nafkah maka teruslah dalam pekerjaan itu namun jangan berhenti untuk mencari pekerjaan lain yg lebih halal dan berkah, yg penghasilannya lebih besar dan leluasa,

    Maka usaha anda untuk terus mencari yg lebih baik adalah membuka pintu maaf dari Allah swt,

    Mengenai ayat tersebut telah dijelaskan oleh Imam Bukhari bahwa telah mansukh dengan ayat lainnya, berkata Ibn Zubair ra kepada amirulmukminin Ustman bin Affan ra jika ayat itu mansukh maka apa gunanya masih kau biarkan didalam Alqur’an?, maka beliau menjawab : Wahai keponakanku, aku tak akan merubah sesuatu dari ayat itu dari tempatnya” (shahih Bukhari hadits no.4256).

    Bahwa ayat itu teloah mansukh, karena bagi istri adalah iddahnya 4 bulan, sedangkan dalam ayat itu Iddah adalah satun tahun, dan istri almarhum terus dinafkahi dari harta waris suami, maka kemudian ayat itu mansukh dan Istri hanya memiliki masa Iddah 4 bulan, dan ia mendapat harta waris ¼ jika tak ada anak putra, dan 1/8 jika ada anak putra.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam Kebahagiaan selalu,

    Posisi saya di singapura,

    wassalam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.