Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Aturan Berpegang Pada Madzhab
- This topic has 5 replies, 3 voices, and was last updated 16 years, 5 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
August 7, 2008 at 9:08 pm #118096468Ahmad RusydiParticipant
Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh…
Semoga cahaya kemuliaan selalu menaungi guru mulia Habib Munzir..
Ada yang mengganggu pikiran saya selama ini bib..
yaitu masalah tentang aturan dalam mengikuti madzhab2 yang ada…
seperti kita ketahui bahwa ada beberapa perbedaan dalam syariah diantara keempat madzhab yang ada..(mohon dimaafkan jika saya salah bib..) saya pernah bertanya kepada seorang ustadz (beliau adalah lulusan al-azhar mesir)..pada saat itu beliau mengatakan boleh bagi kita untuk mengikuti pendapat dari keempat madzhab secara bersamaan, jika ada perbedaan dari keempat madzhab tersebut kita boleh mengambil yang paling mudah buat kita, apakah betul bib pendapat ini? alasan saya menyangkal adalah karena klo kita mengikutinya secara bersamaan berarti kita tidak konsisten dalam berpegang pada madzhab yang kita anut yaang akhirnya berakibat rancu dalam mengambil keputusan (terutama dalam masalah fiqh)..ketika hal ini saya utarakan kepada beliau, beliau menjawab :\"apakah imam keempat madzhab itu yang menjamin kita masuk syurga?tentunya tidak, makanya untuk memudahkan ummat, kita boleh menganut keempat madzhab tersebut secara bersamaan…\" apakah hal ini benar habib? mohon penjelasan dari habib…sesungguhnya saya tambah bingung dgn perkataan ustadz tersebut…mohon maaf jika ada pendapat saya salah bib..saya hanya al-faqir yang sedang menuntut ilmu..mohon diluruskan..terima kasih banyak bib..
wassalam
August 8, 2008 at 7:08 pm #118096484Munzir AlmusawaParticipantberikut jawaban saya mengenai pertanyaan semakna
Wajibkah bermadzhab?
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan kebahagiaan dan rahmat Nya swt semoga selalu tercurah pada hari hari anda,saudaraku yg kumuliakan,
mengenai keberadaan negara kita di indonesia ini adalah bermadzhabkan syafii, demikian guru guru kita dan guru guru mereka, sanad guru mereka jelas hingga Imam syafii, dan sanad mereka muttashil hingga Imam Bukhari, bahkan hingga rasul saw, bukan sebagaimana orang orang masa kini yg mengambil ilmu dari buku terjemahan lalu berfatwa untuk memilih madzhab semaunya,anda benar, bahwa kita mesti menyesuaikan dengan keadaan, bila kita di makkah misalnya, maka madzhab disana kebanyakan hanafi, dan di Madinah madzhab kebanyakannya adalah Maliki, selayaknya kita mengikuti madzhab setempat, agar tak menjadi fitnah dan dianggap lain sendiri, beda dengan sebagian muslimin masa kini yg gemar mencari yg aneh dan beda, tak mau ikut jamaah dan cenderung memisahkan diri agar dianggap lebih alim dari yg lain, hal ini adalah dari ketidak fahaman melihat situasi suatu tempat dan kondisi masyarakat.
memang tak ada perintah wajib bermadzhab secara shariih, namun bermadzhab wajib hukumnya, karena kaidah syariah adalah Maa Yatimmul waajib illa bihi fahuwa wajib, yaitu apa apa yg mesti ada sebagai perantara untuk mencapai hal yg wajib, menjadi wajib hukumnya.
misalnya kita membeli air, apa hukumnya?, tentunya mubah saja, namun bila kita akan shalat fardhu tapi air tidak ada, dan yg ada hanyalah air yg harus beli, dan kita punya uang, maka apa hukumnya membeli air?, dari mubah berubah menjadi wajib tentunya. karena perlu untuk shalat yg wajib.
demikian pula dalam syariah ini, tak wajib mengikuti madzhab, namun karena kita tak mengetahui samudra syariah seluruh madzhab, dan kita hidup 14 abad setelah wafatnya Rasul saw, maka kita tak mengenal hukum ibadah kecuali menelusuri fatwa yg ada di imam imam muhaddits terdahulu, maka bermadzhab menjadi wajib,
karena kita tak bisa beribadah hal hal yg fardhu / wajib kecuali dengan mengikuti salah satu madzhab itu, maka bermadzhab menjadi wajib hukumnya.
Sebagaiman suatu contoh kejadian ketika zeyd dan amir sedang berwudhu, lalu keduanya kepasar, dan masing masing membeli sesuatu di pasar seraya keduanya menyentuh wanita, lalu keduanya akan shalat, maka zeyd berwudhu dan amir tak berwudhu, ketika zeyd bertanya pada amir, mengapa kau tak berwudhu?, bukankah kau bersentuhan dengan wanita?, maka amir berkata, aku bermadzhabkan maliki, maka zeyd berkata, maka wudhu mu itu tak sah dalam madzhab malik dan tak sah pula dalam madzhab syafii, karena madzhab maliki mengajarkun wudhu harus menggosok anggota wudhu, tak cukup hanya mengusap, namun kau tadi berwudhu dengan madzhab syafii dan lalu dalam masalah bersentuhan kau ingin mengambil madzhab maliki, maka bersuci mu kini tak sah secara maliki dan telah batal pula dalam madzhab syafii.
Demikian contoh kecil dari kebodohan orang yg mengatakan bermadzhab tidak wajib, lalu siapa yg akan bertanggung jawab atas wudhunya?, ia butuh sanad yg ia pegang bahwa ia berpegangan pada sunnah nabi saw dalam wudhunya, sanadnya berpadu pada Imam Syafii atau pada Imam Malik?, atau pada lainnya?, atau ia tak berpegang pada salah satunya sebagaimana contoh diatas..
dan berpindah pindah madzhab tentunya boleh boleh saja bila sesuai situasinya, ia pindah ke wilayah malikiyyun maka tak sepantasnya ia berkeras kepala dg madzhab syafii nya,
demikian pula bila ia berada di indonesia, wilayah madzhab syafi’iyyun, tak sepantasnya ia berkeras kepala mencari madzhab lain.
demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu
wallahu a\’lam
August 8, 2008 at 8:08 pm #118096486Ahmad RusydiParticipantAssalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh…
Semoga cahaya tawadhu dan cahaya kemulian selalu menaungi guru mulia habib munzir…
terima ksih banyak bib atas jawabannya..alhamdulillah terang dan tenanglah pikiran saya membaca jawaban habib…smoga kebaikan dan kerendahan hati habib dalam menjawab pertanyaan mendapat ganjaran syurga…amiiin
saya baru sekali ikut majelis habib..mohon doanya bib agar saya bisa istiqomah, karena selama ini saya sudah lama hidup dalam kemaksiatan…sekali mohon doa yang stulusnya dari habib…
semoga Allah SWT memudahkan segala urusan habiab dan selalu dalam pejagaan-nya..
wassalam
August 8, 2008 at 11:08 pm #118096504Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
selamat datang di web para pecinta Rasul saw, kami sangat gembira menyambut kedatangan anda, kita bersatu dalam kemuliaan,Hayyakumullah.. semoga Allah menyambut anda dengan segala anugerah Nya swt..
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
August 16, 2008 at 10:08 pm #118096749muhammad agus irawanParticipantassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
semoga habib beserta keluarga selalu dalam lindungan allahya habib saya mau bertanya
pernah saya berbincang dengan teman mengenai madzab
teman saya berkata bahwa imam syafii pernah mengatakan yang kira kira seperti ini(mohon dibenarkan bila salah):
_tidak sah mengikuti madhabku(safii) sebelum mengetahui dalilnya dari alquran atau hadits.
_apabila engkau menemukan hadits yang lebih sahih maka ikutilah dan tinggalkan madhabku
mohon penjelasannya ya habibdemikian atas jawabannya saya ucapkan banyak terima kasih
jaza kumullah khoiron katsiro
wassalamualaikum warahmatullahiwabarakatuhAugust 17, 2008 at 8:08 am #118096757Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,
Saudaraku yg kumuliakan,
ucapan itu adalah untuk murid murid beliau yg sudah mencapai derajat para hujjatul islam (yg hafal lebih dari 300.000 hadits berikut sanad dan hukum matan), dan juga Alhafidh (yg sudah hafal lebih dari 100.000 hadits berikut sanad dan hukum matan), dan mereka mereka itulah yg dimaksud oleh imam syafii.bukan kita yg dimasa kini hanya bisa menemukan sisa sisa hadits yg tak mencapai 10% dari hadits yg ada dimasa itu, bagaimana kita bisa mengetahui dan menghukumi fatwa beliau jika 90% hadits sudah tidak ada lagi dimuka bumi ini?
Imam Ahmad bin Hanbal ia hafal 1 juta hadits berikut sanad dan hukum matannya, ia adalah murid Imam syafii, demikian imam imam dimasa itu, tentunya Jutaan hadits yg ada dimasa itu kini sudah sirna,
hadits yg ada masa kini jika dikumpulkan semua riwayat dan sunan, kurang hanya dari 100.000 hadits berikut sanadnya.
maka kita lebih aman mengikuti fatwa fatwa mereka yg telah jelas dimasa itu,
ringkasnya, mana yg kita pilih, fatwa mereka dimasa adanya Jutaan hadits, atau fatwa mereka yg dimasa hanya ada puluhan ribu hadits?
tentunya kita memilih menelan fatwa mereka yg terdahulu, daripada fatwa yg dimasa yg mengandalkan sisa sisa hadits saja.
dan dibawa imam syafi terdapat belasan para Hujjatul Islam yg bermadzhabkan syafii, dan ribuan pakar hadits dan huffadh, hingga madzhab syafii menjadi madzhab terbesar dari madzhab lainnya
dan berkata Imam Ahmad bin Hanbal bahwa tidak pernah kulihat orang yg lebih ingin mengikuti sunnah mel;ebihi Imam Syafii.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.