Home Forums Forum Masalah Fiqih AUROT

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #118492884
    salwa mauladawilah
    Participant

    Assalamualikum wr wb

    Shalwat dan salam pada junjungan kita Nabi Muhammad SAW dan juga pada keluarga dan para sahabat yang mulia, salam hormat kami pada habib munzir, semoga habiba dan keluarga dikaruniai sekehatan dan umur yang berkah.

    Habibana yang kami hormati,
    Hamba ingi menanyakan masalah aurot yang masih banyak tanda tanya ???????? buat hamba, sekiranya habib berkenan membimbing hamba,
    1.Aorot perempuan dalam sholat
    dalam sebuah buku yang pernah hamba baca dijelaskan mengenai batasan aourot menurut 4 mazhab, tapi jadi bingung masalah madzhab hanafi, buku ini bilang semua harus ditutup kecuali wajah….tapi aku pernah denger juga katanya boleh menampakkan telapak kaki waktu sholat…mana ynag betul, sekiranya tak menyusahkan hamba mohon penjelasan dari habi mengenai batasan aorot perempuan dalam sholat menurut 4 mazhab????

    2. Aurot laki laki
    batasan aurot laki laki kan dari pusar sampai lutut, dalam buku yang aku baca dikatakan menurut madzhab syafii batasan aurot laki bila sama mahram pusar sampai lutut, bila sam non muhrimnya…satu badan harus di tutup semua, betulkan habib?????
    hal lain, laki laki tak diperkenannkan memakai warnai yang mencolok sehingga menarik lawan jenisnya, betulkah begitu????

    3. Cadar bagi wanita
    Sebaiknya seorang wanita menutup seluruh tubuhnya di hadapan non muhrimnya, yang jadi pertanyaan kalau seorang wanita belum mau menutup wajahnya dengan cadar, dengan alasan lingkungan tak mendukung atau belum siap lahir batin atau lainnya, apa berarti kalau meninggal wanita itu bakal di bakar kulit wajahnya dengan api neraka, betulkah demikian habib?????

    4. Adakah mazhab ja\’fari, imamiayah……siapak mereka betulkah mereka?

    itu saja habib, terimakasih sebelumnya
    Wassalamualikum wr wb

    #118492913
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kebahagiaan,

    Saudariku yg kumuliakan,
    1. seluruh madzhab telah sepakat bahwa aurat wanita dalam shalat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan,

    dalam madzhab hanafi jika terbuka seperempat anggota tubuh (tangan/kaki) maka sah shalatnya, jika mencapai setengah anggota tubuh (tangan/kaki) maka batal shalatnya, jika bolong pakaian wanita itu pada Qubul atau duburnya sebesar mata uang dirham (diameter sekitar 2cm) maka batal shalatnya, jika terbuka lebih kecil darinya maka tidak batal shalatnya.

    dalam madzhab maliki sebagian kecil mengatakan bahwa hal itu wajib namun bukan syarat, (wajib tapi bukan syarat berarti jika tak dilakukan maka dosa, namun tidak membuat shalatnya batal), dan sama saja apakah sengaja atau lupa, namun pendapat trbanyak pada madzhab Maliki bahwa hal itu adalah syarat, namun disyaratkan Ingat dan mampu (jika lupa dan atau tak punya atau tak mampu maka sah shalatnya)

    dalam Madzhab Hambali jika terlihat sedikit saja maka sah shalatnya, sama saja aurat besar (qubul dan dubur) atau aurat kecil (anggota tubuh lainnya).

    dalam madzhab kita adalah syarat mutlak (jika terbuka sedikit maka batal shalatnya).
    (Almajmu\’ lil Hujjatul Islam Al Imam Nawawi).

    2. aurat pria dalam madzhab syafii pada selain muhrim adalah antara lutut dan pusar, dan pada muhrimnya adalah qubul dan dubur.
    mengenai warna atau apa saja yg dimaksudkan menarik perhatian lawan jenisnya yg bukan muhrim atau istrinya, maka dosa, namun hal itu tidak berkaitan dg larangan mutlak, karena kembali pada niatnya.

    sebagaimana jika niatnya tak demikian maka memakainya boleh, dan syariah berlepas diri dari menghukumi niat spt ini.

    3. bagi wanita pekerja maka boleh membuka wajah dan kedua telapak tangannya, mengenai yg tidak memakainya maka hal itu dosa, dan tidak bisa dipastikan ia masuk neraka, karena bisa saja Allah mengampuninya dg hal lain, atau ia tobat beberapa detik sebelum sakratulmaut dan niat kuat untuk menutup auratnya namun didahului ajal, atau sebab sebab lainnya,

    sebagaimana sabda Nabi saw : ada seorang wanita pelacur, yg mengasihani seekor anjing yg ,menjilat tanah kehausan, ia memberinya minum, maka Allah swt memaafkannya dan memasukkannya ke sorga.

    maka masalah dosa dan pahala telah jelas, mengenai sorga dan neraka kembali pada keputusan Allah swt dan kita hanya berusaha

    4. madzhab Jakfari imamiyah mengaku mereka adalah bermadzhabkan fatwa Imam Jakfar bin Muhamad Albaqir bin Al Zainal Abidin bin Husein bin Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ;anhum,

    itu pengakuan mereka.

    namun hal itu lemah, karena jika benar masih ada fatwa Imam Jakfar maka seluruh Imam Ahlulbait akan mengikutinya, dan tak akan ada madzhab lain didunia ini.

    namun justru sebagian besar para Imam Imam Ahlulbait bermadzhabkan pada Imam Syafii, maka jelas sudah bahwa madzhab inilah yg menjadi madzhab Ahlulbait,

    dan sebagian ada yg di Madzhab Maliki, hambali dan Hanafi., maka mereka tak akan memilih madzhab itu jika ada Madzhab Imam Jakfar Asshadiq.

    mengenai benar ajarannya sesat atau tidaknya saya tak mau menghukuminya secara mutlak, namun jika mereka tidak menghormati Abubakar shiddiq ra, Umar bin Khattab ra, dan Utsman bin Affan ra, atau para sahabat lainnya maka ajaran ini batil.

    Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.