Home Forums Forum Masalah Umum Ayat Al-Qur\’an

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #84855067
    Yusup Maulana
    Participant

    Assalamualaikum Wr.Wb,

    Limpahan Cahaya Kelembut Nya yang menyelimuti disetiap Ciptaan Nya serta Shalawat dan Salam semoga Tercurah slalu kepada Junjungan kita,Idola kita,Manusia yang paling sempurna dan yang paling lembut, Nabi MUHAMMAD SAW,beserta para keluarga nya dan para sahabat nya ,amin.Dan semoga Cahaya Keagungan Nya slalu menaungi Guru kami Habib Munzir beserta keluarga dan para pengidola Rasulullah saw.

    Langsung aja ya Habibana,pertanyaan dari ana yang masih awam,
    1.Benarkah disetiap Ayat Suci Al-Qu\’ran ada khadam/jinnya?
    2.Kenapa dalam perhitungan Ayat Suci Al-Qur\’an terjadi khilafiyah?Ada yang berpendapat kurang dari 6666 ayat.
    3.Bersentuhan Suami-istri setelah berwudhu,batalkah wudhu kita?
    4.Adakah Hadits yang menyebutkan tentang hukum shalat Qobliyah Jum\’at?Dan jika kita datang terlambat dalam shalat ju\’mat,apakah kita shalat zuhur atau shalat jum\’at?
    Mohon pencerahannya atau penjelasannya.

    Demikian pertanyaan dari ana,Mohon dibukakan pintu maaf yang seluas-luasnya kalo ada kata-kata atau dari pertanyaan ana yang kurang berkenan dihati Guru Kami yang ana muliakan.

    Masykur Jazakumullah khair
    Wassalamualaikum Wr.Wb.
    Maulana

    #84855143
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Curahan Rahmat Nya swt semoga selalu menghujani kemudahan pada hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    1. tak ada satu hadits pun yg menguatkan bahwa setiap huruf Alqur\’an ada Jinnya.

    2. dalam riwayat Alqur\’an terdapat 7 riwayat yg berbeda, dan berbeda pendapat dalam jumlah ayat karena masing masing riwayat ada yg berbeda pendapat tentang pemisah dalam ayat, apakah dua ayat atau satu ayat,

    misalnya sebagian ulama mengatakan Basmalah adalah ayat dari surat Alfatihah, sebagian lain mengatakan ia bukan ayat, maka perbedaan pendapat ini dan semacamnya mempengaruhi perhitungan jumlah ayat.

    3. Batal wudhu menurut madzhab Syafii.

    4. berkata AL Hafidh Al Imam Ibn Hajar : \"hal yg terkuat yg dijadikan dalil bagi shalat Qabliyyah jum’at adalah merupakan hujjah umum sebagaimana hadits yg di shahih kan oleh Ibn Hibban dari hadits Abdullah bin Zubair dg riwayat Marfu : “Tiadalah shalat fardhu terkecuali sebelum dan sesudahnya terdapat shalat sunnah yaitu Qabliyah dan Ba’diyah (Fathul Baari Al Masyhur Juz 2 hal 426).

    Dijelaskan pula bahwa mereka yg melarang itu mereka tak punya dalil pelarangan kecuali larangan shalat diwaktu zawal, namun dari segi umum, sedangkan secara khusus maka hari jum’at memiliki kekhususan tersendiri, dan larangan akan hal itu secara mutlak tidak berlandaskan dalil, maka kesimpulannya shalat Qabliyah Jum’at merupakan hal yg dianjurkan melakukannnya (Aunul Ma’bud Juz 3 hal 335).

    Berkata Imam Al Muhaddits AL Hafidh Al Imam Ibn Majah ra : “mengenai shalat Qabliyah Jumat merupakan hal yg kuat untuk diperbuat (tsabitah), walaupun diingkari oleh sebagian Muhadditsin” (sunan Ibn Majah hadits no.1130 juz 1 hal 79).

    Demikian hal ini merupakan Ikhtilaf para Muhadditsin, dan dalam madzhab syafii melakukannya, maka bagi yg tak ingin melakukannya mereka tak punya sandaran untuk mengharamkannya, karena tak ada satu pendapatpun yg mengharamkannya,

    mengenai Masbuq pada shalat Jumat, jika ia masih mendapatkan satu rakaat, maka ia menyempurnakan satu rakaat lagi, karena ia masih mendapatkan shalat jumat, jika ia tak mendapatkan satu rakaat, maka ia menyempurnakannya untuk shalat dhuhur (4rakaat). demikian dalam madzhab Syafii.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.