Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
jika tidak merubah makna maka dimaafkan dalam syariah, jika disengaja maka ia terkena dosa, jika merubah makna namun ia tak tahu maka dimaafkan jika bukan fatihah, jika merubah makna dan ia sengaja maka ia berdosa, jika pada fatihah dan merubah makna maka batal shalatnya, namun sebagian ulama mengatakan shalatnya tidak batal jika di negeri yg sulit ulama nya.
pahala jamaah tidak terganggu karena dosa adalah padanya., kecuali jika ia salah mengucap fastihah dan merubah makna, maka shalatnya batal dan makmum tak sah berimam padanya
baiknya makmum mengingatkannya, jika segan menegurnya maka tulislah surat tanpa nama, jelaskan dengan sopan dan lembut, insya Allah ia akan memperbaiki bacaannnya atau mundur dari imam
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam