Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Bacaan Shalat
- This topic has 6 replies, 4 voices, and was last updated 16 years, 11 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
February 13, 2008 at 5:02 pm #92708571Dedi HerdianaParticipant
Assalamu\’alaikum ustad,
Saya ingin menanyakan bacaan alfatihah pada saat berjamaah kapan dibacanya? apakah pada saat imam baca alfatihah atau pada saat imam baca surat yang lain setelah alfatihah.
demikian, terima kasih.
Wslm\’km
DediFebruary 13, 2008 at 11:02 pm #92708586Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
fatihah bagimakmum dibaca setelah fatihah imam sebelum imam membaca surat, jeda waktu itulah untuk fatihah makmum, dan jika belum selesai maka makmum meneruskan fatihah nya walau imam sudah membaca surat.Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
February 14, 2008 at 5:02 pm #92708641muhammad agus irawanParticipantassalamualaium warahmatullahi wabarakaatuh
semoga habib dan keluarga selalu sehat wal afiat dalam keridhaan allahmengenai bacaan surat alfatihah saya ingin menanyakan;
padawaktu shalat tarawih ,imam biasanya membaca surat surat
pendek dancepat. sehingga makmum belum selesai membaca surat alfatihah imam sudah rukuk.apakah terus meneruskan membaca alfatihah atau mengikuti imam?
begitu juga dengan tahiyat akhir, bila imam sudah salam tetapi kita belum selesai membaca tahiyat akhir?jaza kumullah khoiron katsiro
wassalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuuhFebruary 14, 2008 at 10:02 pm #92708646Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
jika ia tak kedapatan menyelesaikannya maka Imam yg menanggungnya, dan ia tdk berdosa, ia juga boleh menyempurnakannya asalkan jangan sampai Imam mengangkat kepala dari sujud. jika itu terjadi maka ia ketinggalan satu rakaatdalam tahiyyat, sebaiknya ia membaca tasyahhud yg ringkas, yaitu sampai Allahumma shalli ala muhammad.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
February 20, 2008 at 3:02 pm #92708698Aditya HartonoParticipant[b]munzir tulis:[/b]
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
jika ia tak kedapatan menyelesaikannya maka Imam yg menanggungnya, dan ia tdk berdosa, ia juga boleh menyempurnakannya asalkan jangan sampai Imam mengangkat kepala dari sujud. jika itu terjadi maka ia ketinggalan satu rakaatdalam tahiyyat, sebaiknya ia membaca tasyahhud yg ringkas, yaitu sampai Allahumma shalli ala muhammad.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam[/quote]
Assalaamu\’alaikum Warahmatullah Wabarakaatuh…
Salam Ta\’dzim saya haturkan kepada yang mulia tuan habib munzir bin fuad Almusawa, semoga dalam kesehatan selalu.
Mengenai jawaban yang mulia tuan habib, saya ingin menanyakan apakah itu semua berlaku bagi setiap sholat, dalam arti baik wajib maupun sunah, yang saya maksudkan disini adalah sholat yg dilakukan secara berjamaah, sebab yang saya tahu dalam sholat berjamaah itu ada yang namanya hukum masbuq & muafiq, bila ma\’mum itu masbuq dalam arti dia sholat tapi tidak mendapati imam membaca fatihah maka fatihahnya tertanggung oleh imam, tapi bila dia sudah mengikuti 1 rakaat yg sempurna dia dihukumkan sudah muafiq karena dia dia mendapatkan imam membacakan fatihah dengan sempurna, maka dia harus menyelesaikan fatihahnya secara sempurna juga, tapi dengan catatan dia tidak boleh tertinggal 2 rukun panjang, apakah yang saya dapat ini benar ?
Atas jawabannya saya haturkan terima kasih
Hartono – Mangga Besar XIII
February 20, 2008 at 3:02 pm #92708697Aditya HartonoParticipant[b]munzir tulis:[/b]
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
jika ia tak kedapatan menyelesaikannya maka Imam yg menanggungnya, dan ia tdk berdosa, ia juga boleh menyempurnakannya asalkan jangan sampai Imam mengangkat kepala dari sujud. jika itu terjadi maka ia ketinggalan satu rakaatdalam tahiyyat, sebaiknya ia membaca tasyahhud yg ringkas, yaitu sampai Allahumma shalli ala muhammad.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam[/quote]
Assalaamu\’alaikum Warahmatullah Wabarakaatuh…
Salam Ta\’dzim saya haturkan kepada yang mulia tuan habib munzir bin fuad Almusawa, semoga dalam kesehatan selalu.
Mengenai jawaban yang mulia tuan habib, saya ingin menanyakan apakah itu semua berlaku bagi setiap sholat, dalam arti baik wajib maupun sunah, yang saya maksudkan disini adalah sholat yg dilakukan secara berjamaah, sebab yang saya tahu dalam sholat berjamaah itu ada yang namanya hukum masbuq & muafiq, bila ma\’mum itu masbuq dalam arti dia sholat tapi tidak mendapati imam membaca fatihah maka fatihahnya tertanggung oleh imam, tapi bila dia sudah mengikuti 1 rakaat yg sempurna dia dihukumkan sudah muafiq karena dia dia mendapatkan imam membacakan fatihah dengan sempurna, maka dia harus menyelesaikan fatihahnya secara sempurna juga, tapi dengan catatan dia tidak boleh tertinggal 2 rukun panjang, apakah yang saya dapat ini benar ?
Atas jawabannya saya haturkan terima kasih
Hartono – Mangga Besar XIII
February 24, 2008 at 11:02 pm #92708743Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
betul demikian, jelasnya jika makmum datang imam masih berdiri membaca fatihah maka ia sempurna dan masuk ke kelompok muwafiq, namun jika imam sudah rukuk maka ia segera rukuk tanpa membaca fatihah, jika ia kebagian tumaninah dalam rukuknya bersama imam, maka ia kini muwafiq, bukan lagi masbuq.masalah lain :
makmum membaca fatihah, sesudah fatihah imam, namun imam cepat sekali membaca surat, lalu imam rukuk, sedangkan ia belum selesai fatihah, imam i\’tidal iapun masih blm selesai fatihah, imam sujud…, Nah… jika ia masih di fatihahnya dan belum rukuk sampai imam mengangkat kepada dari sujud untuk duduk, maka ia kehilangan satu rakaat itu,
jika ia segera rukuk saat imam masih sujud, maka ia tetap kebagian rakaat itu, selama tak ketinggalan 2 rukun panjang.hal ini berlaku dalam semua shalat, termasuk shalat fardhu.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.