Badal Haji untuk Orangtua
Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Badal Haji untuk Orangtua
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 9 years, 3 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
September 24, 2011 at 1:09 pm #198209397azis muslim bin harmainParticipant
Assalamu\’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Salam rindu untuk Habib Munzir yang saya cintai, Smoga Allah selalu merahmati habib dan keluarga.
Habib, benarkah jika kita ingin membadalkan Haji untuk orangtua kita yg sudah wafat, orang tersebut harus sudah pernah menunaikan ibadah Haji. mohon bimbingannya habib untuk masalah ini.
Maaf mengganggu waktu habib.
Terimakasih
Azis Ms.September 25, 2011 at 5:09 am #198209406Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
betul demikian, mereka tidak dibolehkan badal haji sebelum mereka menunaikan ibadah haji, namun sedikit yg perlu saya perjelas, kita tidak perlu badal haji dari orang yg di negeri kita jika misalnya akan membadal hajikan orang yg kita inginkan, disana sudah ada jasa badal haji, mereka memang bekerja untuk itu, dan biayanya lebih murah karena tidak ada pembayaran tiket dari sini kesana, tapi cukup dg jasa badal haji yg ada disana yg sudah ada hubungan dg fihak negeri kita, umumnya di travel travel haji mereka sudah ada jasa tsbDemikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.