Home Forums Forum Masalah Fiqih Bagian Harta Warisan

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #192779214

    Assalamu \’alaikum wr.wb.
    Kaifa hallukum, bib?
    Fa insyaALLAH antum wa ahlukum fi khairin wa \’afiyah.
    Amiin…
    Mau tanya nich, bib:
    Apakah seorang cucu yang telah ditinggal mati ayahnya sebelum kakeknya meninggal dunia tetap mendapat bagian warisan milik ayahnya jika si kakek meninggal dunia di kemudian hari? Afwan.
    Jazakumullah khairan katsiran.
    (SULAIMAN BIN UMAR BIN SALIM ALDJAIDI SOLO-JATENG)

    #192779226
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,

    Saudariku yg kumuliakan,
    selamat datang di web pecinta Rasulullah saw, kita bergabung dg keluhuran,

    betul saudariku selama almarhum kakeknya tak punya anak lelaki,. jika ada anak lelaki maka mahjub (terhalangi dari mendapat hak waris)

    Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.