Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › bahtsul masail
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 18 years, 1 month ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
February 19, 2007 at 10:02 pm #73518748Muhammad Zaenal AbidinParticipant
Assalamu\’alaikum ya habibana
semoga rahmat Allah senantiasa mengiringi aktifitas kita semua.
Bib, afwan sebelumnya ana punya banyak pertanyaan.
1. Boleh gak seorang yg mengqodho shalat menjadi imam/ma\’mum bagi yg shalat biasa dg rakaat yg sama.
2. Ana menemukan 2 pendapat ttg tahajud, sebenarnya boleh gak tahajud berjamaah?
3. Bib, dlm kitab Riyadhus Shalihin dijelaskan akan larangan menggunakan pakaian yg melebihi mata kaki bagi laki2. Bib, bagaimana dg kondisi pekerjaan yg justru menuntut pakaian yg rapi dg celana yg melebihi mata kaki?
4. Punggung kaki wanita apakah termasuk aurat?
5. Dalam kitab lubabul hadist/tankihul kaul hadist disebutkan akan larangan berbicara dunia di dalam masjid kalau gak salah dlm bab fi fadilatil masjid. yg dimaksud hadist itu sebenarnya bagaimana (spesifik pembicaraan dan larangannya)?
6. Bib, apakah duduk di kursi dan tertidur membatalkan wudhu?
7. Bib, apakah habib punya do\’a atau amalan supaya kuat sedikit tidur? terus terang ana ingin sekali menyedikitkan tidur dan menghiasinya dg ibadah, cuman ana sudah berkali-kali masuk rumah sakit (sakit) karena kurangnya tidur tsb dari mulai migren, step, dll apalagi ditengah banyaknya aktifitas di sianghari yg tdk memungkinkan u/ tidur siang. kalau habib punya do\’a/amalannya, bolehkah hamba yg dhoif ini meminta ijazahnya?
8. bib, ana hendak menyusun sebuah catatan ttg perjumpaan dg sang syaibatul hamdi yg akan ana namai perjumpaan dg sang kekasih hati. afwan bib, kalau \"perjumpaan dg sang kekasih hati\" apa bahasa arabnya dan gimana penulisannya?afwan ya habibi dg banyaknya pertanyaan dr yg faqir ini
wassalamFebruary 20, 2007 at 7:02 pm #73518767Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya keluhuran Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
saudaraku yg kumuliakan,
1. Boleh. (Busyralkarim Bab shala jamaah)2. tahajjud berjamaah boleh dilakukan dan tak pernah ada laranganya, namun hal itu tak pernah dicontohkan oleh para Muhaddistin dan para Imam.
3. celana yg melebihi mata kaki makruh hukumnya dan tidak haram, dan sebagian pendapat para Muhadditsin bahwa larangan itu karena adat bangsa arab zaman bahwa seorang raja, bangsawan dan hartawan pastilah menggunakan pakaian/celana/sarung yg menjela jela dibawah mata kaki, menunjukkan bahwa mereka bukan buruh pekerja dan mereka adalah orang terhormat yg bajunya selalu bersih dan mewah, beda dg para buruh dan fuqara yg selalu bekerja di ladang, berjalan kaki di pasir, mestilah pakaian mereka terangkat hingga betis, maka menurunkan pakaian hingga dibawah mata kaki adalah lambang kesombongan dimasa itu, namun bila tidak ada maksud apa apa maka tak mengapa, sebagaimana diriwayatkan dalam shahih Bukhari bahwa Abubakar shiddiq ra mengadu pd rasul saw karena sarungnya menjela dibawah mata kaki dan rasul saw mengatakan : engkau bukan sama dg golongan orang sombong wahai abubakar.
maka menggunakan pakaian dibawah mata kaki tak mengapa, namun sebagian ulama mengatakannya makruh, karena ditakutkan cepat terkena najis.
4. Punggung kaki wanita termasuk aurat.
5. berbicara hal duniawi di masjid hukumnya makruh, karena masjid adalah rumah Allah dan tempat beribadah, maka memperbolehkan berbicara mengenai keduniawian di masjid sama saja merusak kehormatan masjid itu sendiri.
6. duduk di kursi dan tertidur tidak membatalkan wudhu.
7. mengurangi tidur adalah dengan melakukan tidur pada waktu waktu yg sunnah utk tidur, usahakan tidur malam, usahakan tidur selepas isyraq, usahakan tidur sebelum dhuhur, kesemuanya ini usahakanlah tidur, walau hanya beberapa menit.
dan jauhi tidur sesudah asar, jauhi tidur sebelum isyraq, jauhi tidur ba\’da magrib sebelum isya. nah.. bila anda melazimkan ini maka anda akan kuat tak tidur di waktu yg lainnya.
8. LIQAA\’ULHABIIB, atau LIQA\’UL KHALIIL,
[size=5]لقاء الحبيب [/size]demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.