Home › Forums › Forum Masalah Umum › banyak
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 18 years, 4 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
September 29, 2006 at 10:09 am #72395148SyahidParticipant
Assalamu\’alaikum,
Habib saya mau tanya banyak lagi nih. 1. saya telat shalat berjamaah pas datang ternyata imamnya yang kurang baik, terlalu cepat, bacaannya juga tidak bagus tapi dia sering jadi imam di situ mungkin karena orang dihargai. pertanyaannya apakah lebih baik saya shalat sendiri atau tetap ikut berjamaah? 2. katanya melindungi harta kita dari pencuri dsb hukumnya jihad, saya merasa bisa melawan 2-3 orang yang sepantar saya, tapi jika saya dihadapkan dengan 5 orang atau lebih berbadan besar dan bersenjata tentu di atas kertas saya pasti kalah, apakah saya harus tetap melawan dalam keadaan tersebut? 3. Itu masalah yang besar, kalau dalam keadaan tadi pagi saya ada masalah kecil di jalan lalu dia melontarkan kata kasar padahal jelas dia yang salah (perbodden), apa yang seharusnya saya lakukan? 4. apa hukumnya menelan ludah pada saat puasa dan bersikat gigi siang hari?
mohon jawabnya dinomorin juga, terima kasih. assalamu\’alaikum
September 29, 2006 at 7:09 pm #72395161Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan rahmat Nya semoga menghiasi hari hari anda,
1. mengenai shalat, maka tentunya afdhal adalah berjamaah, walaupun Imamnya bacaannya kurang bagus, selama Fatihah nya betul maka tetap sah shalatnya, dan bila anda tetap ragu bermakmum dengannya maka bolehlah mencari masjid lain, wahai saudaraku jangan lupa bahwa shalat jamaah 27 X lebih mulia dari shalat sendiri, rugi kita bila shalat sendiri.
shalat tarawih dg berjamaah berarti 20 rakaat X 27 rakaat, berarti 540 rakaat, kalikan 10 kali lipat sebagaimana setiap amal dikalikan 10X lipat, berarti 5.400 rakaat, gunakan siwak pula, maka kalikan 70 kali lipat (shalat dg siwak 70X lipat dari shalat tanpa siwak).
maka anda akan sangat merugi bila shalat sendiri, demikian wahai saudaraku.2.maksudnya adalah bila kita wafat dalam mempertahankan diri maka kita terhitung syahid, karena membela harta adalah jihad hukumnya, namun sesekali bukanlah wajib.
3. hai.. berhati hatilah di bulan ramadhan, Rasul saw bukanlah pengecut namun tak suka mencari musuh, bersabarlah semampunya wahai saudaraku.
4. menelan ludah mubah saja hukumnya dan tidak makruh apalagi membatalkan puasa, terkecuali bila ludah itu sudah dikeluarkan ditangan misalnya, lalu menelannya lagi adalah membatalkan puasa.
mengenai sikat gigi di hari puasa ikhtilaf ulama antara makruh dan mubah.wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.