Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Barang kreditan
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 16 years, 5 months ago by Fauzan.
-
AuthorPosts
-
July 1, 2008 at 8:07 pm #111678141PermadiParticipant
Assalamu\’alaikum wr.wb.
Semoga limpahan rahmah kebahagian Nya swt selalu tercurah atas Habibana beserta keluarga. Amin
habibana saya ingin bertanya,
Apa hukumnya mengambil barang kreditan yang umumnya sekarang ini dengan bunga?.dalam hal ini mobil pick up. mobil ini sangat diperlukan kelak untuk angkut barang. jika membeli cash untuk saat ini kami belum mampu namun jika tidak dibeli kami kedodoran soal biaya transportasi karena harus menyewa dengan harga yang tidak murah tentunya.
terima kasih atas jawaban Habibana.Demikian pertanyaan dari saya,maaf jika pertanyaan ini sudah ada sebelumnya. jika sudah, mohon mas admin berkenan untuk membantu.
Semoga Dakwah Habibana Sukses selalu. semoga Panji panji Rasulullah kembali tegak di bumi ini.Amin
Wassalamualaikum wr wbJuly 1, 2008 at 9:07 pm #111678145FauzanParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, berikut kutipan jawaban Habibana yang sudah ada di forum :
[quote]mengenai Kredit merupakan riba yg jelas, sebab dalam transaksinya dijelaskan bahwa bunga penjualan sekian persen, namun ada hilah (jalan keluar) secara hukum syariah, yaitu saat transaksi misalnya :
Amar menjual mobil pada Zeyd dengan harga 50 juta, lalu zeyd membelinya namun dengan angsuran, maka Amar menaikkan harganya dan berkata : bolehlah diangsur setahun tapi dengan harga 60 juta.
maka Zeyd berkata dalam transaksi : \"SAYA BELI MOBIL ANDA DENGAN HARGA 60 JUTA DIANGSUR 1 TAHUN\".
maka transaksi ini tidak terkena riba,
yg terkena riba adalah bila ia berkata dalam Transaksi : \"SAYA BELI MOBIL ANDA YG BERHARGA 50 JUTA, DAN SAYA MENGANGSURNYA SETAHUN DENGAN MEMBAYAR TAMBAHAN BUNGA TERANGSUR 10 JUTA\"
maka ia terkena riba karena menyebut bunga dalam Transaksi.transaksi yg pertama tidak riba, karena ia menyetujui begitu saja harga mobil itu walau pada dasarnya ia tetap memberi tambahan harga dari aslinya.
hampir semua kredit dimuka bumi mesti dengan sebutan persentase bunga, semoga Allah menyelamatkan muslimin dan mengampuni kita dari segala jaring jaring riba, sebagaimana sabda Rasul saw, bahwa kelak di akhir zaman seluruh ummatku terkena riba atau debunya.[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=937&lang=id#937Wassalam,
AdminIII -
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.