Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › batal imam
- This topic has 3 replies, 2 voices, and was last updated 15 years, 1 month ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
August 7, 2009 at 5:08 pm #160343333ajid didik widiantoParticipant
Assalamu`alaikum..Ya Habibana Munzir yg ku muliakan semoga Allah SWT selalu menaungi hari-hari antum dengan berkah dan kesehatan,amin.
Ya Habib kali saya ingin menanyakan beberapa hal :
– ketika kita menjadi imam dlm sholat berjamaah (di rumah/masjid) dan tiba2 batal,sementara dalam tempat tersebut tidak ada pintu keluar khusus buat imam yg biasanya tersedia di dekat tempat imam.bila hal itu terjadi apa yg sebaiknya kita lakukan?
– bila kondisi kita menjadi makmum di tengah2 jamaah,dan kita batal sementara kita berada di tengah jamaah n tidak mungkin untuk lewat di depan jamaah lain yg sedang sembayang.apa yg sebaiknya kita lakukan?
Sekian dari saya Ya Habib,maafkan atas ketidak tahuan saya dan bila mengganggu waktu antum Ya Habib.Syukron.
Wassalamu`alaikum..August 11, 2009 at 2:08 am #160343400Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
keduanya mempunyai hukum yg sama, yaitu meninggalkan shalat dan memperbaharui wudhu dan kembali ke shaf,imam bisa mundur dan menarik makmum yg dibelakangnya untuk maju lalu ia meninggalkan shaf.
namun jika malu untuk berbuat demikian, ada satu metode yg diajarkan para fuqaha, yaitu memegang hidung seakan akan keluar darah (mimisan), lalu terburu buru meninggalkan shaf.
orang akan menyangka ia mimisan saja dan memang membatalkan shalat, karena akan menetes kemana mana.
namun perbuatan itu bukan dusta, karena hanya menutup hidung saja, bukan mengatakan bahwa ia mimisan dan itu bisa menjadi dusta, dan perbuatan itu tentunya makmum menganggapnya mimisan walaupun ia batal karena hal lain.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
August 14, 2009 at 8:08 am #160343465ajid didik widiantoParticipantAssalamu`alaikum,Wr.Wb…Ya Habibana Munzir guru yg ku muliakan,semoga keberkahan selalu menaungi hari-hari antum.Afwan ya Habib,atas ketidak tahuan ana yg fakir ini,ana kurang paham dengan penjelasan antum ya Habib,setelah imam batal lalu menarik maju makmum yg berada di belakangnya apakah dia kemudian berjalan lurus ke belakang dan membelah jamaah? dan bolehkah kita lewat di depan orang sholat bila keadaan kita mendesak? maaf sebelumnya Ya Habib sungguh ana tidak bermaksud tuk bertanya yg berbelit-belit,ini semata-mata karena ketidak tahuan ana dan masalah ini kadang2 terjadi dalam keseharian ana,afwan sebelumnya.
Ya Habibana,bila berkenan ana ingin minta ijazah thariqat alawiyah dan pemakaian cincin yg seperti Habibana pakai.
Maaf bila mengganggu waktu antum Ya Habib.Syukron
Wassalamu`alaikum,Wr.Wb..
August 14, 2009 at 5:08 pm #160343472Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
sebaiknya membelah jamaah langsung ke belakang, karena melewati depan orang yg shalat makruh hukumnya kecuali jika terpaksa, dan haram hukumnya jika orang itu menaruh batas, atau shalatnya menghadap tembok atau tiang, maka tidak boleh dilewati.saya Ijazahkan Thariqah alawiyah kepada anda, sebagaimana sanadnya yg saya terima dari guru mulia hingga Imam Faqihilmuqaddam, yg bersambung sanadnya hingga Rasulullah saw.
mengenai cincin boleh dipakai tanpa ijazah karena ia adalah sunnah, namun dengan Ijazah afdhal, maka saya Ijazahkan pada anda, sebagaimana ijazah yg saya terima dari Guru Mulia kita yg sanadnya bersambung hingga Rasul saw
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.