Home Forums Forum Masalah Fiqih batal wudlu apa ga?

Viewing 6 posts - 1 through 6 (of 6 total)
  • Author
    Posts
  • #75841337
    evran habsoni
    Participant

    assalamualaikum wr. wb.
    habib yg saya hormati & cintai,bagaimana hukumnya saya bersntuhan dgn istri saya apa membatalkan wudlu sy? trus kalau saya sudah berwudlu melihat aurat tbh istri apa membtlkan jg wudlu sy? itu saja dulu pertanyaaan saya, sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

    wassalamualaikum wr.wb.

    #75841364
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya kebahagiaan semoga selalu menerangi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    Begitu dalam madzhab kita Assyafii, yaitu bersentuhan tubuh dg istri membatalkan wudhu kita, dan melihat saja tidak batal kecuali jika sampai keluar madziy. (bukan mani)

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a’lam

    #75841383
    moh. cipto
    Participant

    [b]munzir tulis:[/b]
    [quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya kebahagiaan semoga selalu menerangi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    Begitu dalam madzhab kita Assyafii, yaitu bersentuhan tubuh dg istri membatalkan wudhu kita, dan melihat saja tidak batal kecuali jika sampai keluar madziy. (bukan mani)

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a’lam[/quote]

    Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh,
    Semoga habibana beserta keluarga & pengurus2 MR selalu diberi kesehatan dan keluasan waktu dalam berdakwah… amiin

    karena masih bersinggungan dengan wudhu jadi ana nanya di sini aja ya bib,
    gimana hukumnya kalo kita sdh berwudhu trs kita memakai parfume atau deodoran pengharum badan yg mengandung alkohol bib??
    apakah wudhu kita tetap sah atau batal??

    itu aja bib,
    insya Allah habibana tdk bosan2 menjawab apabila ada pertanyaan lagi dari hamba yg al-faqir…

    wassalamualaikum warahmatullah wabarakatuh,

    #75841385
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kelembutan Nya dan Rahmat semoga selalu menghiasi hari hari anda,

    saudaraku yg kumuliakan,
    hal itu memang ada ikhtilaf, bahwa ada pendapat yg mengatakan bahwa parfume ber alkohol itu najis, namun pendapat mu\’tamad bahwa hal itu suci, karena prosesnya bukan untuk takhmiriyah,

    demikian saudaraku yg kumuliakan, maaf saya terburu buru menjawab karena masih di Kualalumpur,

    wallahu a;lam

    #75841406
    Ali Mustofa
    Participant

    Assalamu\’alaikum wr. wb.
    Alhamdulillah saya bisa ikut program yang baik dan insya Alloh dapat menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi saya dan orang lain.
    Yang saya tanyakan : yang membatalkan wudlu salah satunya adalah bersentuhan kulit laki-laki dengan perempuan kecuali muhrimnya.Siapa saja yang tergolong muhrim itu.
    Sekian terima kasih sebelumnya dan mohon maaf jika ada kata-kata yang kurang berkenan.
    Wassalamu\’alaikum wr. wb.

    #75841424
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Limpahan kebahagiaan dan rahmat Nya swt semoga selalu tercurah pada anda dan keluarga,

    saudaraku yg kumuliakan,
    yaitu wanita yg muhrim adalah :
    dari keluarga darah daging sendiri
    1. Ibu
    2. nenek (ibu dari ibu dan ibu dari ayah) seterusnya
    3. putri kandung
    4. cucu (putri anak lelaki atau putri anak perempuan) dst.
    5. saudara kandung
    6. saudara perempuan (saudari kandung, saudari seayah dan saudari seibu)
    7. bibi (saudari ayah atau saudari ibu)
    8. keponakan (putri dari saudara lelaki dan putri dari saudara perempuan)

    dari periparan
    1. mertua (ibu dari istri)
    2. putri dari istri
    3. menantu (istri dari putra)
    4. Istri dari ayah (ibu tiri)

    dari persusuan
    1. wanita yg disusui istri (anak suson)
    2. saudari sepersusuan (wanita yg menyusui dari wnaita yg menyusui kita)
    3. ibu suson (wanita yg menyusui kita)
    4. wanita yg menyusui istri kita dimasa kecil (mertua suson)

    nah.. demikianlah mereka mereka yg menjadi muhrim kita (QS Annisa 23).

    menurut Madzhab Syafii yg selain mereka yg diatas ini bila bersentuhan maka batal wudhunya.

    untuk yg wanita maka muhrim lelakinya adalah nama nama diatas, tinggal menggantinya menjadi pria, yaitu ayah, anak lelaki dst.

    saudaraku, saya masih di tengah padatnya acara di denpasar, mohon doa,

    Saudaraku, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    wassalam

Viewing 6 posts - 1 through 6 (of 6 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.