Home › Forums › Forum Masalah Umum › Batas Shalat (sutrah)
- This topic has 3 replies, 3 voices, and was last updated 17 years, 8 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
May 23, 2007 at 2:05 pm #75850002SaqqafParticipant
Assalamu\’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Insya4JJ1 habib selalu dalam penjagaan kebaikan , kelembutan dan kemurahan Allah. Bib, ana mau tanya tentang keabsahan pembatas shalat dalam madzhab syafii. Bagaimanakah syarat-syaratnya. Karena ada yang mempraktekan (saya lihat) membatasi nya dengan pensil cukup, dilain waktu saya lihat menggunakan tas.
Jazakallahu khair ya habibana
WassalamMay 23, 2007 at 5:05 pm #75850016Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya keluhuran dan kesejukan semoga selalu menerangi hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
mengenai hal itu merupakan hal yg sunnah dan bukan merupakan syarat sah shalat, memang banyak perbedaan pendapat bahkan pada madzhab syafii, boleh dengan tombak, pedang, tongkat, namun ada diantara sahabat yg hanya menaruhkan rida (sorban) nya saja, hal itu adalah sebagai pembatas agar orang yg lewat dapat lewat didepannya, karena kalau tak ada pembatas maka orang akan terhalang tuk lewat didepannya, dengan adanya pembatas maka orang hanya terhalang lewat didalam batasan itu dan boleh lewat didepannya.kesimpulannya adalah boleh menggunakan apa saja untuk pembatas itu, rida, kayu, bantal yg ditegakkan atau apa saja, karena semua hal itu hakikatnya adalah memberi tanda pembatas saja bagi mereka yg lewat dihadapan kita.
namun ada penjelasan lagi dalam hal ini bila batasan yg kita taruh itu tepat menghalangi jalan umum, atau pintu masjid misalnya, maka batasan itu menjadi tak berlaku, karena wilayah itu adalah wilayah lalu lintas umum, dan masih banyak penjelasan mengenai ini yg saya ringkaskan saja dg penjelasan ini
demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam
May 24, 2007 at 11:05 am #75850036Muhammad Nur Didi TriyantoParticipantAssalaamu \’alaikum…
maaf bib, klo kita menggunakan sajadah, apakah batas dari sajadah bisa dijadikan sebagai batas agar orang yang ingin lewat di depan kita bisa lewat???
jazakallah…
wassalam…May 25, 2007 at 1:05 am #75850050Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
rahmat dan kelembutan Nya swt semoga selalu terlimpah pada hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
hal itu pada hakekatnya adalah berurutan, batas itu yg pertama adalah Tembok/dinding/tiang, bila tak ada maka tombak, bila tak ada maka sesuatu yg satu dzira, bila tak ada maka yg satu jengkal, bila tak ada maka kain (atau sejadah), bila tak ada maka bisa dengan sekedar menggurat tanah.namun hal itu sunnah,
demikian saudaraku yg kumuliakan,
maaf saya meringkas jawaban, saya masih di kualalumpur dan mohon doa
wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.