Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Batasan kewenangan orang tua terhadap anak
- This topic has 3 replies, 3 voices, and was last updated 16 years, 12 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
March 12, 2007 at 5:03 pm #73827366Hendra FakhrurrozyParticipant
Assalamu\’alaikum warohmatullohi wabarokatuh,
Bagaimana kabar habib munzir saat ini? mudah-mudahan masih dalam keadaan sehat, penuh semangat serta senantiasa dalam lindungan Alloh swt.
Lagi-lagi saya ingin bertanya kepada habib, semoga habib munzir berkenan untuk menjawabnya.
Pertanyaan saya adalah;1). Sejauh mana batas kewenangan orang tua seorang laki-laki yg telah beristri/berkeluarga terhadap kebijakan rumah tangga anak laki-lakinya?
2). Bersalahkah si anak (laki-laki) jika tidak mengikuti saran/arahan orang tuanya, perihal masalah pekerjaan/urusan duniawi yg bersifat materi, dimana si anak telah mempunyai kebijakan sendiri berkaitan urusan rumah tangganya?
Demikian pertanyaan dari saya, semoga jawaban Al habib munzir menjadi tambahan ilmu yg berguna bagi saya juga semua.
Wassalamu\’alaikum
March 13, 2007 at 12:03 am #73827370Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan Rahmta Nya swt semoga selalu tercurah pada anda dan keluarga,
saudaraku yg kumuliakan, terimakasih atas doanya, saya sehat wal afiat saudaraku, semoga kesehatan dan afiah kamilah selalu menaungi anda,
1. orang tua tak mempunyai hak apapun terhadap anaknya dalam rumah tangganya terkecuali sekedar nasehat dan usul.
2. anak tidak berdosa bila tak mengikuti perintah orang tuanya dalam masalah rumah tangganya selama tidak melanggar syariah. namun dosa akan ada bila ada perbuatan yg kurang sopan dari anak kepada ayahnya dari penolakan tersebut,
oleh sebab itu berbuatlah sebaik mungkin untuk mengikuti saran orang tua semampunya, bila kita menolak sarannya maka tolaklah dengan lembut dan sopan hingga tak menyakiti hati mereka
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a\’lam
September 26, 2007 at 10:09 am #73832186Zainal AbidinParticipant[b]munzir tulis:[/b]
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,Limpahan Rahmta Nya swt semoga selalu tercurah pada anda dan keluarga,
saudaraku yg kumuliakan, terimakasih atas doanya, saya sehat wal afiat saudaraku, semoga kesehatan dan afiah kamilah selalu menaungi anda,
1. orang tua tak mempunyai hak apapun terhadap anaknya dalam rumah tangganya terkecuali sekedar nasehat dan usul.
2. anak tidak berdosa bila tak mengikuti perintah orang tuanya dalam masalah rumah tangganya selama tidak melanggar syariah. namun dosa akan ada bila ada perbuatan yg kurang sopan dari anak kepada ayahnya dari penolakan tersebut,
oleh sebab itu berbuatlah sebaik mungkin untuk mengikuti saran orang tua semampunya, bila kita menolak sarannya maka tolaklah dengan lembut dan sopan hingga tak menyakiti hati mereka
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a\’lam[/quote]
Assalamualaikum Wr. Wb.
Allahumma sholli ala Sayyidina Muhammadin \’adada maa fi ilmillah.
Bib, ana ingin menanyakan berkenaan mengenai orang tua, saya pernah mendengar hadist Rasululah SAW yang berbunyi : Engakau, Jasadmu dan Hartamu adalah milik orang tua mu. yang mana dalam hadist ini menunjukan sangat besar sekali hak orang tua terhadap anaknya. jika dalam rumah tangga orang tua tidak ada hak maka dalam hal apa bib orang tua itu dapat hak terhadap anak walaupun sudah menikah.
sm satu lagi bib, bagaimana berbakti kepada orang tua jika kita berada jauh dengan orang tua kita (saya tinggal di jakarta sementara ibu saya tinggal di solo) ?Terima kasih atas jawaban habib.
Wassalam Wr. Wb.
September 27, 2007 at 5:09 am #73832243Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
maksud saya disini adalah intern rumah tangga, orang tua boleh menyampaikan saran, namun tidak berhak mengatur, ini secara hukum, berbeda lagi dalam segi adab,misalnya saudaraku, dalam syariah pria tak izin pada orang tua untuk menikah maka tetap sah hukum akad nikahnya, namun tentunya dari segi adab anak ini bisa terjebak durhaka pada ayah ibunya, namun secara hukum nikahnya sah.
demikian dalam rumah tangga, hukum syariah mengatakan tak ada hak orang tua turut mengatur rumah tangga anaknya, namun dari segi adab berbeda pula,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.