alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan kesejukan hati semoga selalu menaungi hari hari anda
saudaraku yg kumuliakan,
mengenai hal ini makruh hukumnya, karena tentunya tidak sengaja dan ttidak pula dipastikan keberadaan najisnya, karena najis tak bisa dihukumi sebelum dipastikan keberadaannya.
maka makruh hukumnya,
bersentuhan dengannya tidak mempengaruhi shalat anda karena tak bisa dipastikan ia membawa najis atau tidak.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam