Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › bayar fidyah
- This topic has 7 replies, 5 voices, and was last updated 16 years, 2 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
September 2, 2008 at 8:09 am #121503990damsukiParticipant
Assalamualasikum wr,wb,
Habib Munzir yang saya muliakan.
Ba\’da tahmid wa sholawat, lansung saja habib saya ingin diberikan niat untuk memberikan fidyah kepada kedua orang tua yangsudah meninggal. Kami biasanya memberikan fidyah berupa 1 karung beras menjelang bulan romadon untuk ayah dan 1 karung beras untuk ibu. Kami serahkan dalam acara Ruwahan dibulan Sya\’ban kepada jama\’ah yang hadir?
Maaf satu laagi ya Habibi apakah boleh kita tetap berjualan dibulan Ramadhan dalam hal jualan seperti rumah makan gitu ya habibi karena kami sekeluarga pada bulan ramadhan tetap buka ( tetap berjualan )?
Demikian ya Habibi, mohon maaf bila ada kesalahan. semoga Allah membalas Kebaikan habibi dengan pahala yang berlipat didunia dan ahkirat. amin.
wasalamSeptember 2, 2008 at 11:09 pm #121504019Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. Nawaytul fidyah Bihadzal Quut, li abiy ….. (nama ayah) lillahi ta\’ala jika untuk ibu maka : Nawaytul fidyah Bihadzal Quut Li Ummiy (nama ibu) Lillahita\’ala2. boleh berdagang makanan namun jangan tampilkan (sebaiknya ditutupi kain atau lainnya), dirisaukan menggoda orang yg berpuasa, karena banyak wanita yg haid, atau musafir
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
September 5, 2008 at 10:09 am #121504072agus afiantoroParticipantassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
semoga habib dalam keadaan sehat wal afian untuk selalu membimbing kami untuk mendekat kepada Allah.bib,
pada tahun 2006 kalah puasa 7 hari, fidiyah dibayar tahun 2007 sebanyak 7 mud, puasa belum dibayar
pada tahun 2007 kalah puasa 10 hari, fidiyah dibayar tahun 2008 sebanyak 24 mud ( 7 x 2th ditambah 10 mud th 2007 ), puasa belum dibayar
benarkah perhitungan fidyahnya seperti itu?karena yang saya lakukan seperti itu, tetapi ada pendapat yang mengatakan kalau fidyah cukup dibayar sekali walaupun kita hutang puasa tahun 2006 jadi cuma bayar 10 mud (hutang th 2007) karena th 2006 sudah dibayar.
manakah yang benar bib?
terima kasih
wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhSeptember 6, 2008 at 7:09 pm #121504112Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kelembutan Allah swt semoga selalu menerbitkan kebahagiaan pd hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
sebentar.., fidyah hanya dibayarkan jika terlambat setahun, setiap hari 1 mudd,ini pendapat yg terkuat,
dan memang ada pendapat yg juga di madzhab syafii untuk tidak menambah tiap tahun dg 1 mudd lagi, cukup 1 mudd
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
September 8, 2008 at 8:09 pm #121504197agus sParticipantAssalamualaikum Wr Wb
Semoga Habib dan keluarga dikaruniakan kesehatan dan panjang umur oleh Allah SWT
agar tetap dapat membimbing kita semua.
Langsung aja BiB
Ana mau nanya ttg istri ana, tahun kemaren gak bisa puasa karena hamil tua dan tahun ini kembali tidak kuat puasa karena menyusui
Kemudian ana pernah dengar ceramah bahwa untuk membayarnya selain di qodho juga harus dengan fidliyah. Apakah memang harus demikian bib ?
Kalau memang iya bagai mana cara perhitungannya selama 2 tahun ini?
Atas jawabannya ana ucapkan terima kasih.September 9, 2008 at 8:09 am #121504215Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kelembutan Allah swt semoga selalu menerbitkan kebahagiaan pd hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
hamil dan menyusui mempunyai hukum yg sama, jika ia tak puasa karena risau keselamatan dirinya maka qadha tanpa fidyah,jika risau keselamatan bayi dirahimnya atau bayi yg disusuinya maka Qadha ditambah fidyah 1 hari 1 Mudd.bahan pokok di wilayah setempat, maka diwilayah kita adalah beras, perhitungan 1 mudd adalah kurang dari 1 liter (12 mudd adalah 10 liter).
jika terlambat satu tahun maka setiap harinya ditambah lagi 1 Mudd,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
September 24, 2008 at 6:09 am #121504607Rofi'atulhasanahParticipantAssalamu\’alaikum wr. wb. Semoga Allah senantiasa selalu mencurahkan rahmat-Nya kepada Habibana dan keluarga, dan semoga Majelis Rasulullah dapat terus berkembang dalam mensyiarkan dakwah Islamiyah. Amin.
Habib Munzir yang saya hormati saya mau bertanya:
1. Puasa bocor 1 minggu, diqodo tapi terlambat 1 tahun berarti wajib fidyah 7 mud tapi fidyahnya tidak langsung di bayar pada tahun itu. Apakah fidyahnya terus bertambah walaupun puasanya sudah diqodo?
2. Jika wajib fidyah 10 mud apakah boleh dibagikan kepada 2 orang fakir miskin ataukah harus 1 mud/ 1 fakir miskin?
3. Bagaimana hukumnya jika ada seorang pria (karena suatu sebab) menikahi wanita dengan cara mewakilkan kepada kakak kandungnya sedangkan mempelai pria adalah salah satu rukun nikah, pernikahannya sah atau tidak tanpa kehadiran pengantin pria?
Mohon maaf jika sekirannya pertannyaan saya telah menambah kesibukan Habib. Wassalamu\’alaikum wr. wb.September 26, 2008 at 3:09 am #121504668Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kemuliaan Ramadhan,kesucian Rahmat, pengampunan, pembebasan dari neraka dan Cahaya Lailatulqadar semoga menerangi hari hari anda,
saudariku yg kumuliakan,
1. fidyahnya tidak bertambah jika sudah di qadha puasanya2. boleh pada satu orang, atau pada beberapa orang.
3. boleh calon suami mewakilkan orang lain menikahkannya.
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.