Bayar Hutang dari Hasil pekerjaan Haram
Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Bayar Hutang dari Hasil pekerjaan Haram
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 12 years, 2 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
December 16, 2008 at 1:12 pm #136163676azis muslim bin harmainParticipant
Assalamu\’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Semoga limpahan Rahmat Allah SWT selalu tercurah atas Habib Munzir dan keluarga serta Majelis Rasulullah SAW.
Habib Munzir yang Saya Muliakan, ada pertanyaan dari seorang temen sbb :
– Jika seseorang menagih hutang kepada seseorang yang sudah jatuh tempo, namun kita mengetahui bahwa orang yang kita tagih hutangnya tsb. mendapatkan uangnya dari hasil pekerjaan haram (misal Judi).
– Apa hukumnya jika kita menerima uang tsb. sedangkan si penagih memang sedang sangat membutuhkan uang tsb. (misal biaya berobat keluarganya)?
– Langkah apa yang sebaiknya diambil dalam hal ini menurut syariah Islam?Ditunggu jawaban dari habib. Terimakasih
Semoga Allah SWT memberikan kesehatan sempurna atas Habib dalam kehidupan ini.
Wassalamu\’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
December 18, 2008 at 5:12 pm #136163720Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
uang itu syubhat dan bukan haram baginya, karena perbuatan haram adalah pada pelaku, dan ketika sudah berpindah tangan maka uang itu menjadi kurang berkah, namun tidak haram, dan sah untuk kita, demikian dalam syariah.sebaiknya uang itu tidak dimakan, tapi dipakai hal lainnya, misalnya bayar listrik, telepon, pajak, dll, tapi jikapun perlu untuk memakainya dalam hal yg primer dan nafkah kita, maka perbanyaklah sedekah.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.