Home Forums Forum Masalah Fiqih Bayar Hutang dari Hasil pekerjaan Haram

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #136163676

    Assalamu\’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

    Semoga limpahan Rahmat Allah SWT selalu tercurah atas Habib Munzir dan keluarga serta Majelis Rasulullah SAW.

    Habib Munzir yang Saya Muliakan, ada pertanyaan dari seorang temen sbb :
    – Jika seseorang menagih hutang kepada seseorang yang sudah jatuh tempo, namun kita mengetahui bahwa orang yang kita tagih hutangnya tsb. mendapatkan uangnya dari hasil pekerjaan haram (misal Judi).
    – Apa hukumnya jika kita menerima uang tsb. sedangkan si penagih memang sedang sangat membutuhkan uang tsb. (misal biaya berobat keluarganya)?
    – Langkah apa yang sebaiknya diambil dalam hal ini menurut syariah Islam?

    Ditunggu jawaban dari habib. Terimakasih

    Semoga Allah SWT memberikan kesehatan sempurna atas Habib dalam kehidupan ini.

    Wassalamu\’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

    #136163720
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    uang itu syubhat dan bukan haram baginya, karena perbuatan haram adalah pada pelaku, dan ketika sudah berpindah tangan maka uang itu menjadi kurang berkah, namun tidak haram, dan sah untuk kita, demikian dalam syariah.

    sebaiknya uang itu tidak dimakan, tapi dipakai hal lainnya, misalnya bayar listrik, telepon, pajak, dll, tapi jikapun perlu untuk memakainya dalam hal yg primer dan nafkah kita, maka perbanyaklah sedekah.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.