Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
uang itu syubhat dan bukan haram baginya, karena perbuatan haram adalah pada pelaku, dan ketika sudah berpindah tangan maka uang itu menjadi kurang berkah, namun tidak haram, dan sah untuk kita, demikian dalam syariah.
sebaiknya uang itu tidak dimakan, tapi dipakai hal lainnya, misalnya bayar listrik, telepon, pajak, dll, tapi jikapun perlu untuk memakainya dalam hal yg primer dan nafkah kita, maka perbanyaklah sedekah.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam