Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Bayar Puasa
- This topic has 5 replies, 3 voices, and was last updated 17 years, 4 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
September 19, 2007 at 11:09 pm #81374537Helmi HarrisParticipant
Ass wr wb,
Sebelumnya terimakasih kepada habib yang telah memberikan waktunya untuk kami agar kami selalu dapat menggali ilmu walaupun hanya lewat media cyber.
Semoga Habib selalu diberikan keselamatan dan cahaya ilmu ALLAH setiap saat,
Saya mau bertanya, dimana pada 2ramadhan terakhir ini, istri saya tidak dapat melaksanakan ibadah puasa dengan maksimal, dimana tahun lalu istri saya sedang mengandung dan saat ini sedang menyusui,
Kondisi fisik istri saya tidak memungkinkan untuk berpuasa pada tahun tersebut dan saat ini.
Yang ingin saya tanyakan adalah :
1. Apakah puasa tahun lalu masih bisa dibayar setelah ramadhan ini ? Dan adakah batasan waktunya ?
2. Jika istri saya lupa berapa hari dia tidak puasa pada tahun kemarin, bagaimana caranya untuk membayar ?
3. Dengan kondisi fisik atau alasan kesehatan, apakah istri saya harus membayarnya dengan meng qodho, fidyah, atau dengan keduanya ?
Sebelumnya saya mohon maaf apabila telah menyita waktu habib untuk membalas pertanya2 dari saya.
Dan semoga Habib selalu memberikan ilmu2 yang bermanfaat kepada kami dan Semoga Allah selalu memberikan kemudahan2 pada habib. Terimakasih,Wassalam,
September 21, 2007 at 12:09 am #81374591Munzir AlmusawaParticipant1. Apakah puasa tahun lalu masih bisa dibayar setelah ramadhan ini ? Dan adakah batasan waktunya ?
2. Jika istri saya lupa berapa hari dia tidak puasa pada tahun kemarin, bagaimana caranya untuk membayar ?
3. Dengan kondisi fisik atau alasan kesehatan, apakah istri saya harus membayarnya dengan meng qodho, fidyah, atau dengan keduanya ?Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. saudaraku, puasa tahun lalu jika terlewat ramadhan lagi maka tetap meng Qadha nya ditambah fidyah 1 mudd beras. jika hutang puasanya misalnya 20 hari maka ia meng Qadhanya 20 hari serta mengeluarkan fidyah 20 mudd.
satu Mudd kurang dari 1 kg beras,jika terlambat 2 tahun maka ditambah jadi 2 Mudd, maka ia puasa 20 hari ditambah 40 mudd, jika terlambat 3 tahun maka 3 mudd
2. ia memastikan saja jumlah perkiraan maksimal, maka jika terbukti lebih, akan menjadi pahala baginya.
3. menurut madzhab syafii adalah dengan Qadha dan fidyah 1 mudd setiap harinya, jika terlambat setahun maka ditambah lagi 1 mudd.
dan saudaraku, yg paling berhak dibayar hutangnya adalah hutang kepada Allah, jauh lebih berhak dibayar daripada hutan kepada manusia,
namun Allah swt adalah sebaik baik yg dihutangi, maka bayarlah semampunya, dan Allah swt tak memaksa lebih dari kemampuan kita.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
September 22, 2007 at 6:09 am #81374641KabutParticipantAssalamu\’alaikum yaa Sayyidiy.. Mengenai qodho puasa ramadhan atau puasa wajib lainnya(seperti puasa nadzar) apakah boleh jika bertepatan dengan hari-hari yang di sunnahkan untuk berpuasa(seperti syawal, senin-kamis, hari arafah dlsb) niatnya di gabung? Jika memang terjadi khilafiyah diantara ulama, maka antum \"arjah\" ke pendapatnya siapa Bib? Mohon penjelasannya yaa Sayyidiy. Syukran sebelum dan sesudahnya. Wassalamualaikum..
September 24, 2007 at 2:09 am #81374714Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
menurut Jumhur madzhab Syafii hal itu diperbolehkan,Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
October 9, 2007 at 4:10 pm #81375579Helmi HarrisParticipantAss wr wb,
semoga Ridho Allah selalu menyertai Habib
Bib berapa ukuran 1 mud (apakah 1 liter atau berap bib) ? dan apakah boleh di bayar menggunakan uang ?Wassalam
October 9, 2007 at 6:10 pm #81375596Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya agung malam malam terakhir ramadhan semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
4 Mudd adalah 3,5 liter.pendapat yg mu\’tamad harus dengan makanan pokok setempat, walaupun ada pendapat lemah yg mengatakan boleh dg uang.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.