Home Forums Forum Masalah Fiqih Bayar Puasa

Viewing 6 posts - 1 through 6 (of 6 total)
  • Author
    Posts
  • #81374537
    Helmi Harris
    Participant

    Ass wr wb,

    Sebelumnya terimakasih kepada habib yang telah memberikan waktunya untuk kami agar kami selalu dapat menggali ilmu walaupun hanya lewat media cyber.
    Semoga Habib selalu diberikan keselamatan dan cahaya ilmu ALLAH setiap saat,
    Saya mau bertanya, dimana pada 2ramadhan terakhir ini, istri saya tidak dapat melaksanakan ibadah puasa dengan maksimal, dimana tahun lalu istri saya sedang mengandung dan saat ini sedang menyusui,
    Kondisi fisik istri saya tidak memungkinkan untuk berpuasa pada tahun tersebut dan saat ini.
    Yang ingin saya tanyakan adalah :
    1. Apakah puasa tahun lalu masih bisa dibayar setelah ramadhan ini ? Dan adakah batasan waktunya ?
    2. Jika istri saya lupa berapa hari dia tidak puasa pada tahun kemarin, bagaimana caranya untuk membayar ?
    3. Dengan kondisi fisik atau alasan kesehatan, apakah istri saya harus membayarnya dengan meng qodho, fidyah, atau dengan keduanya ?
    Sebelumnya saya mohon maaf apabila telah menyita waktu habib untuk membalas pertanya2 dari saya.
    Dan semoga Habib selalu memberikan ilmu2 yang bermanfaat kepada kami dan Semoga Allah selalu memberikan kemudahan2 pada habib. Terimakasih,

    Wassalam,

    #81374591
    Munzir Almusawa
    Participant

    1. Apakah puasa tahun lalu masih bisa dibayar setelah ramadhan ini ? Dan adakah batasan waktunya ?
    2. Jika istri saya lupa berapa hari dia tidak puasa pada tahun kemarin, bagaimana caranya untuk membayar ?
    3. Dengan kondisi fisik atau alasan kesehatan, apakah istri saya harus membayarnya dengan meng qodho, fidyah, atau dengan keduanya ?

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    1. saudaraku, puasa tahun lalu jika terlewat ramadhan lagi maka tetap meng Qadha nya ditambah fidyah 1 mudd beras. jika hutang puasanya misalnya 20 hari maka ia meng Qadhanya 20 hari serta mengeluarkan fidyah 20 mudd.
    satu Mudd kurang dari 1 kg beras,

    jika terlambat 2 tahun maka ditambah jadi 2 Mudd, maka ia puasa 20 hari ditambah 40 mudd, jika terlambat 3 tahun maka 3 mudd

    2. ia memastikan saja jumlah perkiraan maksimal, maka jika terbukti lebih, akan menjadi pahala baginya.

    3. menurut madzhab syafii adalah dengan Qadha dan fidyah 1 mudd setiap harinya, jika terlambat setahun maka ditambah lagi 1 mudd.

    dan saudaraku, yg paling berhak dibayar hutangnya adalah hutang kepada Allah, jauh lebih berhak dibayar daripada hutan kepada manusia,

    namun Allah swt adalah sebaik baik yg dihutangi, maka bayarlah semampunya, dan Allah swt tak memaksa lebih dari kemampuan kita.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

    #81374641
    Kabut
    Participant

    Assalamu\’alaikum yaa Sayyidiy.. Mengenai qodho puasa ramadhan atau puasa wajib lainnya(seperti puasa nadzar) apakah boleh jika bertepatan dengan hari-hari yang di sunnahkan untuk berpuasa(seperti syawal, senin-kamis, hari arafah dlsb) niatnya di gabung? Jika memang terjadi khilafiyah diantara ulama, maka antum \"arjah\" ke pendapatnya siapa Bib? Mohon penjelasannya yaa Sayyidiy. Syukran sebelum dan sesudahnya. Wassalamualaikum..

    #81374714
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    menurut Jumhur madzhab Syafii hal itu diperbolehkan,

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

    #81375579
    Helmi Harris
    Participant

    Ass wr wb,

    semoga Ridho Allah selalu menyertai Habib
    Bib berapa ukuran 1 mud (apakah 1 liter atau berap bib) ? dan apakah boleh di bayar menggunakan uang ?

    Wassalam

    #81375596
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya agung malam malam terakhir ramadhan semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    4 Mudd adalah 3,5 liter.

    pendapat yg mu\’tamad harus dengan makanan pokok setempat, walaupun ada pendapat lemah yg mengatakan boleh dg uang.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 6 posts - 1 through 6 (of 6 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.