Home Forums Forum Masalah Umum beberapa perbedaan

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #202228627
    ganti
    Member

    Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh
    Semoga habib sekeluarga dan seluruh jama\’ah MR selalu di rahmati Allah swt
    Saya baca jawaban2 di webnya Habib Muhammad Syahab ada beberapa perbedaan dgn yg habib jelaskan disini. Bukankah beliau juga muridnya guru mulia Habib Umar bi Hafidh?

    1. Shalat yg bisa digabung hanya shalat sunnah dgn shalat sunnah saja. Kalo qadha shalat fardhu ga bisa di gabung?
    http://www.majelisalanwar.com/forum/fiqh/bertanya-lagi
    2. Dalam madzhab syafi’i khitan wajib bagi laki2 & perempuan?
    http://www.majelisalanwar.com/forum/fiqh/khitan-untuk-anak-perempuan
    3. Dan juga katanya kalau salam ke kanan assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh, kalo ke kiri assalamualaikum warahmatullah?
    http://www.majelisalanwar.com/forum/fiqh/sholat-1
    4. Kalo kita dateng shalat berjamaah sendirian di shaf kedua karena shaf pertama sudah penuh, apakah kita menarik orang dari shaf pertama? Kalau ditarik tar shaf pertamanya kosong dong, bib? Bagaimana jika yg ditarik tidak mau mundur? Apakah menarik orang lain?
    5. Apakah yg dimaksud dgn Shalat Kusuf?
    6. Apakah kalo imam batal ia harus memilih makmum sebagai pengganti atau makmum maju sendiri? Kalo ga ada yg mau jadi pengganti imam batal dong shalatnya?
    7. Apakah makmum pengganti maju ke tempat imam atau hanya maju sedikit? Bagaimana bila dalam posisi sujud atau sedang tasyahud?
    8. Mohon penjelasannya tntang hadist ini.
    Rasulullah SAW bersabda : \"Sesungguhnya Allah SWT lebih suka menerima taubat seorang hamba-Nya melebihi kesenangan seorang yang menemukan kembali tiba-tiba untanya yang telah hilang daripadanya di tengah hutan.\"
    (HR. Bukhari – Muslim)

    #202228630
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    1. mungkin dia tidak tahu, qadha shalat fardhu tidak bisa digabubg dg shalat fardhu lain, ta dan shalat fardhu tidak bisa digabnung dg qadha shalat fardhu yg lain, tapi qadha shalat fardhu boleh diqadha dg shalat sunnah

    2. Khitan bagi wanita hukumnya sunnah dan bukan wajib, sedangkan bagi pria wajib hukumnya, demikian dalam Madzhab Imam syafii.
    (Fathul Baari ALmasyhur Juz 10 hal 340).

    3. dalam syarah majmu\’ linnawawi, dan lainnya, assalamualaikum warahmatullah untuk salam shalat fardhu, dab Asslamualaikum warahmattullah bawarakatuh adalah untuk shalat jenazah. demikian dalam madzhab syafii

    4. tarik ke belakang pelahan, shaf pertama tidak kosong, karena anda sedniri yg katakan shaf pertama sudah penuh, jika ia menolak, bisa dikatakan padanya bahwa misalnya: maaf pak shaf kedua kosong dan hanya saya sendiri, mohon didampingi, insya Allah ia akan mundur, jika tidak satupiun mau mundur maka shalatlah, maka shalat anda sah

    5. shalat gerhana

    6. kalau tidak ada makmum bagaimana ada imam?, kalau makmumnya batal, kalau yak ada yg mau dan merasa tidak mampu jadi imam maka makmum keemuanya niat mudaraqah, shakat sendri senriri, namun mereka sudah mendapat shalat berjamaah karena awal imam sdh sudah berjanaah.

    7. bergeser ke arah yg benar walau harus berdiri sebentar merubah possi, dan itu tidak mematakjan shakay

    8, Allah mencitai orang y bertobat

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.