Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Kemuliaan semoga selalu melimpah pada anda,
mengenai hal itu, disebut \"DHIHAR\", yaitu ucapan suami yg ditujukan kepda istri dengan menyamakan salah satu anggota tubuhnya dg anggota tubuh muhrimnya, misalnya suami berkata kepada Istri \"Engkau sama dengan tubuh ibuku\", maka ia terkena DHIHAR.
hukumnya ucapan itu haram, bila tak diikuti dengan talak maka ia mesti mengulang ucapannya dan meralatnya, bila tidak maka ia kena kaffarah yaitu berpuasa dua bulan berturut turut atau memberi makan 60 orang miskin.
namun hukum DHIHAR ini dimaafkan diwilayah awam, di negeri kita sangat jarang orang memahami hukum DHIHAR, jangankan orang awamnya, ulama dan ustadz nya pun jarang pula yg memahami hukum Dhihar ini, maka hal ini dimaafkan, selama ia tinggal di wilayah yg awam terhadap hal ini.
wallahu a\’lam