Home Forums Forum Masalah Fiqih Bekam

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • Author
    Posts
  • #98350131
    Ido RN
    Participant

    Assalamualaikum Wr.wb.
    Habib saya mo tanya mohon penjelasannya
    1.apakah pengobatan bekam memang sunah Rasul?kl boleh tlg haditsnya
    2. Bagaimana dengan pengobatan bekam di zaman sekarang ini yg telah mengalami perkembangan apakah masih sesuai dengan sunah rasul?
    3. bolehkah menerima upah dari hasil membekam?dan bagaimana jika pengobatan tsb ditentukan tarifnya?
    terima kasih atas penjelasannya semoga Allah membalas segala kebaikan Habib.

    #98350137
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya anugerah Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dan keluarga,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    1. Rasul saw bersabda : kesembuhan diantaranya dari tiga hal : hijamah (bekam), minum madu, dan Kay (disentuh dengan besi yg membara), dan aku melarang ummatku dari pengobatan kay\" (Shahih Bukhari Bab Atthibb).

    dan banyak hadits hadits yg menjelaskan bahwa Rasul saw berbekam, dan beliau saw membayar upahnya, demikian dalam shahih Bukhari Bab Atthibb.

    maka dalam hal ini boleh boleh saja diupahi dan menentukan jumlah upahnya, karena ia adalah jasa.

    2. pada hakekatnya bekam adalah melukai punggung atau leher bagian belakang atau kepala bagian belakang, dan mengeluarkan darahnya untuk pengobatan. dan hal ini sunnah, dan demikianlah bekam hingga kini

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

    #98350175
    agri dimitri
    Participant

    Assalamu\’alaikum warahmatullahi wabarakatuh..
    Allahuma shali ala sayidina muhammad wa ala aliyhi wa shahbihi wasalim.
    Semoga Allah melimpahkan nikmat sehat wal afiat kepada habib Munzir,

    Mohon maaf sekedar menyampaikan sedikit informasi mengenai bekam, sebagaimana yang telah di peringatkan dan di anjurkan oleh nabi muhammad saw dalam sabda beliau.

    *nabi Muhammad saw bersabda yang artinya \"Barang siapa ber-bekam pada hari Sabtu dan Rabu, lalu terjangkit penyakit belang, maka jangan meyalahkan kecuali dirinya sendiri\".

    *nabi Muhammad saw bersabda yang artinya \"Barang siapa ber-bekam pada hari Selasa pada tanggal tujuh belas, maka merupakan obat se-tahun\".

    Mungkin keberadaan hadits ini dianggap lemah perawinya. Namun sebagai seorang muslim yang mengidolakan nabi muhammad saw, saya rasa tidaklah bijaksana jika kita tidak menganggap (menafikan) keberadaan hadits tersebut.

    #mohon koreksi dari habib Munzir.. (jika keberadaan hadits tersebut termasuk salah satu hadits yang tidak boleh di ekspose, maka sebaiknya tidak perlu ditampilkan di forum yang mulia ini).

    wasalam.

    #98350194
    Munzir Almusawa
    Participant

    Hayyakumullah.. semoga Allah menyambut anda dengan segala anugerah Nya swt..

    tak apa sebagai hati hati saja.

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.