Home Forums Forum Masalah Umum bekerja di Notaris

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #201468400
    imam baihaqi
    Member

    Assalamu\’alaikum Wr. Wb. Semoga Yang Mulia Al Habib Munzir Al Musawa selalu dalam keadaan sehat wal afiat dan selalu diberi kesehatan oleh Allah SWT.. Amiin..
    Habib Munzir yg saya hormati dan saya muliakan, saya ingin bertanya :
    1. Apakah hukumnya bekerja sebagai karyawan notaris, yg pekerjaannya sebagian berhubungan atau rekanan dgn bank konvensional, yg terkadang disuruh atasan mewakili sebagai saksi dalam sebuah perjanjian hutang..? Apakah halal gaji yg diterima..?
    2. Apakah boleh membeli rumah dari Lelang-an Bank konvensional..?
    3. Bolehkah saya memohon dan meminta doa dari Habib untuk kesembuhan ibu saya yg sedang sakit..?
    Mohon maaf dan terima kasih sebelumnya..

    #201468418
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    terimakasih atas doanya, sungguh tiada hadiah lebih agung dari doa, Rasul saw bersabda: Tiadalah seorang muslim berdoa untuk saudara muslimnya kecuali malaikat berkata : amin dan bagimu seperti doamu pada saudaramu (Shahih Muslim)

    1. betul saudaraku, jika pekerjaan itu bekerjasama dg bank konvensional maka ia termasuk dalam usaha riba, cara penyelesaiannya adalah jika anda terjebak pada kebutuhan primer, maka tetaplah dulu, karena dirisaukan akan membawa dampak lebih buruk jika anda keluar begitu saja, namun anda meneruskan pekerjaan sambil terus berdoa dan berusaha mencari pekerjaan lain yg lebih halal dan penuh keberkahan bagi anda dan keluarga, begitu anda mendapatkannya maka segeralah tinggalkan pekerjaan semula, dan perbanyaklah sedekah, nah, jika anda misalnya (semoga panjang umur) wafat dalam keadaan itu, anda bebas dari jeratan pekerjaan riba, karena posisi anda bukan terjun dg segala ketamakan, tapi posisi anda terjebak, tentunya jauh berbeda.

    2. membelinya halal secara syariah karena anda membeli dg uang halal, barang yg sudah dimiliki oleh bank secara sah dg perjanjian awal dg pemilik sebelumnya, namun jika ada rumah lain yg bukan dari bank konvensional afdhal, karena pemilik rumah mungkin terpaksa dan tertimpa kesedihan atas disitanya rumah tsb, kecuali ia pengusaha besar yg tak berarti baginya 1 rumah itu dan memang iapun sudah terbiasa dalam hal tsb dan menganggapnya wajar saja.

    3. Allahumma rabbannaas, Isyfiy antassyaafi, wa \’aafiy antal mu\’afiiy, Laa syifa\’uk, syifaa\’an laa yuhgaadiru saqaman wala alama, (Wahai Allah Tuhan seluruh manusia, sembuhkanlah dan Engkaulah Yang Maha Penyembuh, dan sehatkanlah Engkaulah Yang Maha Memberi kesehatan, tiada kesembuhan kecuali kesembuhan dari kehendak Mu, kesembuhan yg tidak membawa akibat buruk dan pedih).
    semoga Allah swt mengangkat penyakit anda dan menggantikannya dg afiah dan kebahagiaan dunia dan akhirat, . tangan penuh dosa ini berharap keridhoan Nya swt dengan membantu bermunajat kepada Mu wahai Rabb pemilik jiwaku dan jiwa Muhammad saw, agar Engkau kabulkan harapan saudaraku ini, hingga ia bahagia dan gembira dengan segenap pengabulan atas hajatnya, dan ia memuji syukur kepada Mu Rabbiy, salahkah bila aku berharap hamba Mu bersyukur dan memuji Mu Rabb..

    maka kabulkanlah munajat hamba Mu ini, jadikan ia bersyukur dan menyaksikan kedermawanan Mu Rabbiy.., Demi Sayyidina Muhammad Nabiy pembawa Rahmat .., amiin.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.