BEKERJA SAMA ORANG KAFIR
Home › Forums › Forum Masalah Tauhid › BEKERJA SAMA ORANG KAFIR
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 12 years, 3 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
December 5, 2008 at 10:12 pm #133876130sabitacibanaParticipant
Assalamu alaikum wr. wb.
Habibana, saya mau tanya:
1. Apa hukumnya kalau kita bekerja di tempat orang kafir tapi usahanya di bidang yang
halal.
2. Apa hukumnya kalau kita bekerja di restaurant yang menyajikan makanan yang haram.Demikian pertanyaan saya, mohon maaf jika saya kurang berkenan.
Wassalamu alaikum wr wb.December 7, 2008 at 3:12 am #133876141Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. hal itu tak dilarang oleh syariah.2. jika kita bekerja di restaurant yg padanya makanan haram, sedangkan pengunjungnya kesemuanya non muslim maka hal itu tidak dilarang dalam syariah, namun jika pengunjungnya ada yg muslim maka kita bertanggung jawab, dan pekerjaan itu bisa menjadi syubhat atau haram.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Tauhid’ is closed to new topics and replies.